Beranda Hukum BNN Gagalkan Penyelundupan 300 Kg Ganja di Cilegon

BNN Gagalkan Penyelundupan 300 Kg Ganja di Cilegon

Petugas BNN RI mengamankan Ganja sebanyak 300 Kg di Kota Cilegon - foto istimewa

CILEGON – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 300 kilogram dari Aceh melalui jalur darat dengan tujuan ke Kota Cilegon, Provinsi Banten. Dari jaringan ini, BNN mengamankan tiga orang tersangka yaitu DH, M, dan J.

“Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman ganja dari Aceh ke Banten. Setelah dilakukan penyelidikan, maka pada Jumat, 10 April 2019, BNN menangkap DH di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten,” ujar Deputi Pemberantasan pada BNN RI, Irjen Pol Arman Depari melalui siaran tertulis kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).

Mendapati informasi tersebut, kata dia, petugas selanjutnya menggeledah mobil box dan ditemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 kilogram.

“Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3.
Dari keterangan DH, barang tersebut akan diserahkan pada penerima berinisial M di depan hotel tersebut,” terangnya.

Dia mengungkapkan bahwa penangkapan ganja tersebut merupakan modus baru dimana karung yang berisi tanaman ganja kering disembunyikan diantara karung limbah medis B3 untuk menghilangkan bau dan mengelabui petugas.

Selanjutnya, pada tanggal 11 April 2019, sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas mengamankan M dan J. “Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini