SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai dan Otoritas Pelabuhan Laut Banten mengungkap peredaran gelap narkotika Sabu seberat 11 kilogram di Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Dalam keteranganya, Minggu (10/2/2019), Kepala Humas BNN Komisaris Besar Sulistiandriatmoko menjelaskan, dalam kasus ini petugas mengamankan dua terduga tersangka supir truk yang membawa barang haram tersebut.
Ia mengatakan bahwa TKP berada di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya Bojonegara, Serang, Banten dengan tersangka berinisial AAR dan M.
Di TKP, jelas Sulis, petugas menyita 10 bungkus besar dan tujuh bungkus kecil narkotika jenis sabu. Selain itu, disita juga barang bukti handphone, kartu identitas dan dua buah truk.
Menurut dia, terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada dua truk tronton yang berjalan beriringan membawa narkoba menuju Jakarta melalui Pelabuhan Bojonegara.
“BNN bersama dengan Bea Cukai dan otoritas pelabuhan melakukan penyelidikan dan menggeledah truck yg dicurigai, dibantu anjing pelacak (K-9),” tegas dia seperti dikutip dari
Covesia.com.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan di salah satu truck narkoba jenis sabu kurang lebih 11 kilogram yang disembunyikan di bak kayu bagian depan dekat kepala mobil truk tersebut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Cawang untuk di lakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup dia. (Red)