Beranda Hukum BNN Banten Tangkap 2 Pelaku Penyelundup 150 Kg Ganja

BNN Banten Tangkap 2 Pelaku Penyelundup 150 Kg Ganja

Ilustrasi - foto istimewa medcom.id

SERANG – BNN Provinsi Banten kembali menangkap pelaku pengedar narkoba. Kali ini petugas menangkap dua pria asal Bekasi, F alias Bule dan IWN, yang kedapatan menyembunyikan 150 kg ganja. Ganja itu disembunyikan di bagasi mobil.

“Penangkapan kemarin, modusnya kamuflase dengan dimodifikasi bagian bagasinya (untuk menyembunyikan ganja),” ucap Kepala BNN Banten, Brigjen Tantan Sulistyana, kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).

Bermula dari adanya informasi diterima BNN Banten tentang adanya pengiriman ganja dari Aceh. Kedua terduga pelaku itu diketahui menyeberang di Pelabuhan Pangkal Balam, Bangka Belitung menuju ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa, 9 Juli 2019.

“Mereka mungkin tahu di Merak-Bakauheni sudah nggak aman. Mereka putar ke Bangka lalu ke Tanjung Priok,” ujar Tantan seperti dilansir detik.com.

Begitu tiba di Tanjung Priok keesokan harinya, tim BNN Banten menemukan mobil yang dimaksud dengan bantuan anjing pelacak. Mobil itu lalu dibawa ke salah satu bengkel di Kecamatan Benda untuk dibongkar.

“Mobilnya tertutup dan dibawa ke bengkel di situ kita menemukan barangnya,” kata Tantan.

Ganja yang ditemukan sebesar 150 kg dan dibungkus dalam kantong plastik warna cokelat. Dua orang terduga pelaku itu pun diamankan dan saat ini masih diperiksa. Tantan menyebut keduanya bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini