Beranda Hukum BNN Banten Musnahkan Sabu 500 Gram dengan Cara Direbus

BNN Banten Musnahkan Sabu 500 Gram dengan Cara Direbus

Proses pemusnahan sabu. (Ade/bantennews)

SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan sebanyak 500,299 gram sabu-sabu dengan cara direbus dalam wajan panas. Sabu ini berasal dari tersangka S (26). Pemusnahan itu berawal dari tertangkapnya S pada 13 September 2021 lalu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan pemusnahan sabu-sabu tersebut dapat menyelamatkan masyarakat Banten sebanyak 2.000 orang.

“Tetapi kita, tidak cukup sampai di sini. Upaya pencegahan akan terus dilakukan, dan meminta kepada lapisan masyarakat Banten dapat bersama-sama memerangi narkoba, seperti sabu-sabu, ganja maupun obat-obatan terlarang,” ujarnya usai pemusnahan Sabu, di kantor BNN Banten, Jumat (15/10/2021).

Menurutnya saat ini Banten sudah zona merah peredaran narkotika. Berdasarkan data pada tahun lalu, sebanyak 41 ribu masyarakat Banten telah terkontaminasi sebagai pengguna narkoba.

“Situasi ini sangat membahayakan. Sindikat dengan berbagai macam cara modus. Bahkan Banten bisa dibilang sebagai interpoint, tempat masuk barang-barang haram. Baik udara maupun perairan. Saya katakan Banten sudah zona merah,” ucapnya.

Ia menjelaskan, para pelaku penyelewengan narkotika di Banten pun sudah seperti tidak takut dengan situasi pandemi Covid-19. Prokes yang harusnya mengurangi aktivitas, malah menjadi peluang bisnis di tengah pandemi.

“Mereka para pengedar narkoba tidak takut situasi pandemi Covid-19, dan jual beli narkoba tetap berjalan. Bayangkan saja, selama satu bulan, selalu 4 kali pengungkapan kasus narkoba,” ucapnya.

Diketahui, dari tangan pelaku, BNN Banten mengamankan 1 unit hp merek vivo, sandal warna coklat dan ATM BCA, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini