Beranda Hukum BNN Banten Kembali Musnahkan 50 Kilogram Ganja

BNN Banten Kembali Musnahkan 50 Kilogram Ganja

Pemusnahan ganja di BNN Banten. (Ade/bantennews)

SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali memusnahkan 50 kilogram narkotika jenis ganja. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor BNNP Banten, di Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (26/3/2020).

Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Tantan Sulistyana mengatakan barang tersebut merupakan hasil ungkap kasus pada 18 Februari di wilayah Tangerang.

“Jadi yang kita amankan pada saat kejadian pada saat pengambilan ada 2 orang sebagai kurir lalu kita kembangkan lagi ternyata pemiliknya ada 2 orang dan berhasil kita amankan dan interogasi total ada 4 orang,” ujarnya.

Ia menjelaskan pemiliknya saat ini masih di salah satu lapas wilayah Banten. Rencananya mereka akan menyebarkan narkotika ganja ini untuk wilayah Jakarta dan wilayah Banten.

“Mereka terancam sesuai dengan pasal 114 termasuk pasal 132 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai 20 tahun, seumur hidup dan sampai dengan hukuman mati,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini