TANGERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kali ini petugas BNNP Banten bersama Kanwil Bea Cukai Banten menggagalkan transaksi sabu seberat 20 kilogram yang diduga berasal dari Aceh.
Mulanya petugas BNNP Banten menangkap pria berinisial AY (30) warga Jakarta Barat pada Kamis siang, 28 Maret 2024. Dari pengakuan AY, ia mendapat barang haram tersebut dari kurir berinisial MS (31) warga asal Aceh.
Setelah melakukan pengembangan, tim mengamankan MS di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Dari sana petugas mengamankan sabu seberat 20 kilogram.
“Batul kami amankan (sabu) dari Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” kata Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid kepada BantenNews.co.id, Selasa (16/4/2024).
Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait peredaran sabu di wilayah Banten. Dalam waktu dekat, BNNP juga akan melakukan ekspose dan pemusnahan barang haram tersebut. (you/red)