LEBAK — Barisan Mahasiswa Advokasi Perubahan (BMAP) menyoroti persoalan penggunaan aset milik Pemerintah Provinsi Banten yang diduga dimanfaatkan oleh perusahaan pengembang perumahan PT Royal Sakti Mandiri.
Persoalan ini berawal dari hasil kajian dan penelusuran BMAP terhadap bidang tanah yang berdasarkan dokumen pertanahan berstatus Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 7 dengan luas 83.405 meter persegi. Tanah tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Banten. Selain itu, terdapat pula Sertifikat Hak Pakai Nomor 46 dengan luas 1.385 meter persegi.
Koordinator BMAP, Nouval Ardhan, mengatakan pihaknya menemukan adanya bagian dari aset pemerintah yang diduga masuk dalam site plan PT Royal Sakti Mandiri dan digunakan sebagai akses atau gerbang perumahan serta fasilitas umum.
“Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Bagaimana mungkin tanah yang secara administrasi tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten bisa masuk ke dalam perencanaan pembangunan kawasan perumahan swasta?” kata Nouval kepada awak media, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, pembangunan perumahan pada prinsipnya memiliki kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). BMAP meminta agar kewajiban tersebut tidak dipenuhi dengan memanfaatkan tanah milik pemerintah tanpa dasar hukum dan persetujuan yang jelas.
BMAP kemudian menelusuri proses perizinan pembangunan perumahan tersebut. Berdasarkan penjelasan yang diperoleh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyampaikan bahwa penerbitan izin dilakukan berdasarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) ATR/BPN.
“Apabila sejak awal bidang tanah tersebut telah tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten dan memiliki Sertipikat Hak Pakai, maka status serta batas bidang tanah tersebut seharusnya menjadi bagian penting dalam proses pertimbangan teknis maupun penerbitan perizinan,” ujarnya.
BMAP kemudian melakukan audiensi dengan pihak ATR/BPN untuk meminta klarifikasi. Dalam audiensi tersebut, BMAP memperoleh penjelasan bahwa bidang tanah yang dipersoalkan memang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten.
“Bagi BMAP, justru muncul pertanyaan yang lebih mendasar. Jika status tanah tersebut diketahui sebagai aset pemerintah, bagaimana kemudian bagian dari tanah tersebut dapat masuk ke dalam site plan perusahaan dan diduga digunakan sebagai akses maupun fasilitas perumahan?” ungkap Nouval.
Sementara itu, anggota BMAP, Egi Maulana Agung, menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai masalah administratif biasa.
“Ini bukan sekadar soal garis batas di atas peta. Ini menyangkut aset publik yang memiliki status hukum dan administrasi yang jelas. Kalau benar aset Pemprov Banten masuk dalam site plan PT Royal Sakti Mandiri dan kemudian digunakan untuk kepentingan perumahan, pemerintah harus menjelaskan siapa yang memberikan persetujuan, apa dasar hukumnya, dan apakah penggunaan tersebut pernah mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang,” kata Egi.
Egi juga mempertanyakan potensi ketidaksesuaian antara dokumen pertanahan, site plan, pertimbangan teknis, dan perizinan yang menjadi dasar pembangunan perumahan tersebut.
“Jangan sampai setiap instansi hanya menjelaskan bagian kewenangannya masing-masing, sementara persoalan utamanya tidak pernah dijawab. BPN berbicara soal administrasi pertanahan, dinas perizinan berbicara berdasarkan Pertek, tetapi pertanyaan publik tetap sama: bagaimana aset pemerintah bisa masuk ke dalam site plan perusahaan swasta?” imbuhnya.
Menurut Egi, pemerintah harus memastikan kewajiban pengembang dalam penyediaan PSU tidak dilakukan dengan memanfaatkan aset pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau memang pengembang membutuhkan lahan untuk akses, gerbang, maupun fasilitas umum, maka harus jelas sumber dan status tanahnya. Jangan sampai aset milik pemerintah justru menjadi jalan pintas bagi kepentingan pengembang. Aset publik bukan fasilitas gratis untuk perusahaan swasta,” ujarnya.
Egi menegaskan BMAP akan terus mengawal persoalan tersebut hingga seluruh dokumen dan proses yang berkaitan dengan penggunaan aset pemerintah dapat dijelaskan secara terbuka.
“Kalau semua proses sudah sesuai hukum, tunjukkan dasar hukumnya. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, jangan dilindungi dan jangan ditutup-tutupi. Harus ada koreksi dan harus ada pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo
