Beranda Pemerintahan Blanko e-KTP  Langka, Disdukcapil Tangsel Sementara Hentikan Layanan

Blanko e-KTP  Langka, Disdukcapil Tangsel Sementara Hentikan Layanan

Ilustrasi - foto istimewa merdeka.com

TANGSEL – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk sementara waktu menghentikan pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang Selatan, Dedi Budiawan mengatakan, hal itu disebabkan lantaran blanko e-KTP mulai langka.

“Blanko KTP seluruh Indonesia termasuk di Tangsel mulai langka karena kewenangan Kemendagri pengadaannya,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).

Dengan begitu, Dedi menjelaskan bagi warga yang memiliki KTP rusak atau hilang akan diberikan surat biodata. Surat tersebut, kata Dedi, untuk penguat sebagai tanda telah memiliki KTP.

“Jadi sementara blanko belum tersedia maka bagi pemilik KTP yang rusak atau hilang kita akan beri surat biodata. Bukan sebagai pengganti KTP, tapi lebih ke penguat bahwa yang bersangkutan sudah ada KTP tapi rusak tidak terbaca atau fisik KTP gak ada karena hilang,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini