Beranda Hukum Blak-blakan, Uteng Sebut Duit Suap Izin Parkir Cilegon Mengalir Hingga Walikota

Blak-blakan, Uteng Sebut Duit Suap Izin Parkir Cilegon Mengalir Hingga Walikota

Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Serang. (Wahyu/Bantennews.co.id)

SERANG – Sidang suap izin parkir di Pasar Kranggot, Kota Cilegon terus bergulir. Kali ini sidang menghadirkan saksi terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Afendi.

Dalam pengakuannya di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang yang diketuai oleh Atep Sopandi, terdakwa Uteng mengungkap aliran dana hasil suap izin parkir tersebut. Uteng didakwa menerima suap Rp 530 juta dari PT Hartanto Arafah Rp130 juta dan PT Damar Aji Mufidah Jaya Rp400 juta.

Duit suap Rp130 juta dari Komisaris PT Hartanto Arafah, Hartanto dikembalikan Uteng. Sementara duit dari Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT Damar Aji Mufidah mengalir ke berbagai oknum hingga ke Walikota Cilegon Helldy Agustian untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Di hadapan Majelis Hakim Uteng merinci bagi-bagi duit japuk tersebut. Uang sebesar Rp50 juta ia berikan kepada Fitria Achmad alias Anggi sebagai Kasi Angkutan Dishub Cilegon. “Saya bagi Anggi karena membantu saya,” ujar Uteng, Rabu (8/12/2021).

Duit hasil suap juga mengalir kepada Jhoni Izar Tenaga Harial Lepas (THL) Dishub Cilegon sebesar Rp80 juta. “Itu untuk kerohiman warga. Untuk mengkondisikan warga. Saya kasih cash ke Joni,” ujarnya.

Selain itu, Uteng yang dikenal royal juga membagikan duit kepada pihak yang membantu mempertemukan pihak ketiga kepada dirinya sebesar Rp130 juta. “Mereka yang membawa (pihak ketiga) ke saya,” ujar Uteng.

Duit juga mengalir kepada UPT Parkir Dishub Cilegon Merizal Arifin sebesar Rp20 juta. Tidak berhenti di situ, Uteng juga memberikan uang sebesar Rp20 juta untuk Walikota Cilegon Helldy Agustian untuk THR. “Salah satunya THR lebaran Pak Walikota Helldy Agustian 20 juta. Uang dalam rangka THR Lebaran!”

Sisa duit setelah dibagi-bagi ke beberapa kantong, Uteng mengaku menggunakan uang itu untuk belanja cat oranye sebagaimana instruksi Walikota Cilegon Helldy Agustian mengubah warna OPD di Kota Cilegon dengan warna oranye.

“90 Juta untuk operasional kantor. Ngecat pagar harus oranye, itu kan nggak ada di DIPA. Makanya dari uang itu (suap) juga,” tandas Uteng.

Pada kesempatan yang sama Uteng juga kembali mengeluh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon agar berlaku adil dalam proses hukum kasus yang menimpanya. Semua pemberi suap, penerima suap dan perantara suap mesti diproses hukum sama.

“Saya pernah mengeluhkan ke penyidik Kejari Cilegon, bahkan sering sejak pemeriksaan dulu. Tapi sampai saat ini setahu saya penyidik Kejari tidak pernah memanggil dan memeriksa orang-orang itu. Sudah sampaikan. Saya minta keadilan. Saya minta yang menerima dan membantu menyuap saya diproses juga. Harus diperlakukan sama, termasuk Walikota.”

Dalam kesempatan yang sama, Uteng melalui Kuasa Hukumnya, Bahtiar Rifai mengajukan justice collaborator kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang. “Dalam perkara ini saya merasa bersalah. Menyesali, bahkan sangat menyesali. Saya berjanji tidak mengulangi perbuatan saya. Saya juga memiliki tanggungan 1 istri dan 5 orang anak,” ujar Uteng.

Mengelola parkir di Kota Cilegon diakui Uteng seperti membuka belantara liar yang penuh dengan risiko dan melibatkan banyak pihak yang berkepentingan. Uteng mengakui apa yang dilakukannya sebagai sesuatu yang tidak ada payung hukum.

“Iya sudah saya sampaikan di rapat-rapat dengan instansi terkait, pengelolaan parkir di Cilegon selalu terkendala lelang. Sementara potensinya untuk PAD sangat besar. Makanya saya berimprovisasi dengan tujuan mampu mencapai terget PAD dari parkir di Cilegon.” ujarnya.

Penasihat Hukum terdakwa Uteng, Bahtiar Rifai berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Cilegon tidak pandang bulu dalam proses hukum. Jika kliennya didakwa Pasal 12 huruf a dan e dan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Pidana maka para penyuap dan orang mendapat uang hasil suap juga harus diproes sesuai hukum yang berlaku.

“Harapan kami yang menyuap klien kami, yang membantu, dan yang menerima suap, Kejaksaan harus berani menetapkan (mereka) sebagai tersangka lain. Pasal 5 kan saling bertautan dengan Pasal 11 dan Pasal 12. Kenapa Pasal 5 tidak diterapkan. Ini merupakan pelanggaran terhadap asas Kejaksaan yang profesional, berintegritas dan tidak diskriminatif,” ujar Bahtiar.

Pihaknya juga mengklaim sudah sangat kooperatif dan sudah terbuka memberikan keterangan di persidangan. “Perbuatan klien kami juga kan karena desakkan pimpinan-pimpinan yang minta dilayani. Hingga muncul dana non budgeter ke dinas-dinas termasuk Dinas Perhubungan,” kata Bahtiar.

Dikonfirmasi wartawan Bantennews.co.id terkait keterangan terdakwa dalam persidangan tersebut, Walikota Cilegon Helldy Agustian belum merespons panggilan dan belum membalas pesan singkat yang dikirim wartawan.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini