PANDEGLANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang menemukan seorang Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) masuk dalam daftar pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Bahkan, kedua aparat desa ini dinyatakan lulus seleksi PPPK yang digelar kemarin.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Juwaeni mengatakan, pihaknya baru mengetahui ada 2 orang aparat desa yang lulus seleksi PPPK untuk formasi guru saat mulai pemberkasan.
Kata dia, Kades tersebut merupakan Kades yang habis masa jabatannya pada 8 Desember 2033 lalu, sedangkan untuk Sekdesnya hingga saat statusnya masih menjabat.
“Yang baru kami tahu ada 2 orang, jadi dari perangkat desa 1 orang dan Kades 1 orang. Itu Kades yang kemarin menjabat, itu di Kecamatan Patia,” kata Juwaeni disela-sela kegiatan pembekalan PPPK yang lulus seleksi, Rabu (27/12/2023).
Ia menjelaskan, kemungkinan besar 2 orang perangkat desa ini sebelum menjabat jadi Kades dan Sekdes mereka pernah mengajar di salah satu sekolah dan masih terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga keduanya bisa ikut mendaftar sebagai PPPK dan mengikuti seleksi.
“Terdaftar pasti (di Dapodik) karena dia bisa lolos ikut tes. Nah permasalahannya mungkin awal dia guru terus jadi perangkat desa tapi di Dapodiknya tidak di non-aktifkan padahal seharusnya di non-aktifkan jadi dia tidak bisa daftar seharusnya,” jelasnya.
Menurutnya, temuan ini tentu akan menjadi perhatian khusus dari BKPSDM Pandeglang, sebab bagaimana bisa seorang Kades dan Sekdes bisa mengajar saat masih menjabat di desanya.
“Ya dia kan sudah berhenti ngajarnya seharusnya sudah jadi tidak aktif. Sebenarnya tidak bisa tapi karena Dapodiknya masih aktif sehingga dia bisa daftar dan hasilnya nilainya baik jadi bisa lulus, tapi meskipun lulus belum tentu bisa lolos saat mengisi NIP karena masih banyak berkas yang harus ditempuh sama mereka,” terangnya.
“Contohnya SPTJM (Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak) dan yang bersangkutan harus bikin SPTJM, terus dari kepala sekolahnya harus bikin SPTJM serta harus ada dari Korwilnya. Nah kalau dari kepala sekolah dan Korwilnya tidak tanda tangan berarti tidak lolos saat pengisian berkas NIP,” sambungnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan penelusuran terkait temuan ini dan akan memverifikasi dengan cermat berkas yang akan mereka sampaikan sebagai syarat sebelum dilakukan pelantikan PPPK nanti.
“Nanti kami akan melakukan penelusuran juga dan kami akan lihat berkasnya juga apakah SPTJM di tanda tangani oleh atasan (Kepala Sekolah) dan Korwilnya,” tutupnya. (Med/Red)