PANDEGLANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang masih menunggu jawaban resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kelanjutan proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang saat ini kosong.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKPSDM Pandeglang, Juwaeni, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BKN untuk memastikan apakah hasil open bidding pada tahun 2023 masih dapat digunakan, atau perlu dilakukan seleksi ulang.
“Jika hasil open bidding tahun 2023 masih berlaku, maka kami cukup menunjuk calon di urutan berikutnya setelah Ali Fahmi Sumanta. Namun, kalau harus open bidding lagi, tentu kami akan melaksanakan proses dari awal,” ujar Juwaeni, usai menghadiri penyerahan SK PPPK di Alun-alun Pandeglang, Senin (4/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan, hasil seleksi terbuka (open bidding) memiliki masa berlaku hingga tiga tahun. Artinya, hasil open bidding tahun 2023 secara teknis masih sah digunakan hingga 2026.
“Makanya kami masih menunggu arahan dari BKN. Kalau diizinkan, kami tidak perlu lelang terbuka lagi. Tapi kalau tidak disetujui, maka harus dilakukan tahapan dari awal—mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, hingga seleksi akhir,” paparnya.
Hingga kini, pihaknya masih belum menerima kepastian dari BKN. BKPSDM berharap jawaban dari BKN bisa segera diterima agar proses pengisian jabatan Sekda tidak berlarut-larut.
“Kami ingin secepatnya ada kepastian, tapi sampai hari ini belum ada balasan dari BKN,” tutup Juwaeni.
Penulis : Memed
Editor : Usman Temposo