Beranda Pemerintahan BKPSDM Pandeglang Janji Serahkan SK PPPK 2024 di Agustus Tahun Ini

BKPSDM Pandeglang Janji Serahkan SK PPPK 2024 di Agustus Tahun Ini

Kantor BKPSDM Kabupaten Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang berjanji akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi tahun 2024 tahap pertama pada bulan Agustus 2025 ini.

Kepala Bidang (Kabid) Formasi pada BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Furkon mengatakan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan, penyerahan SK bagi ratusan PPPK tahun 2024 gelombang pertama diserahkan pada Agustus 2025.

“Penyerahan SK untuk PPPK tahun 2024 tahap pertama insyaal Allah di bulan Agustus kami serahkan dan September itu baru melaksanakan tugas. Kalau tanggalnya kami belum tahu tapi yang jelas Agustus kami serahkan untuk PPK tahap kesatu,” kata Furkon saat ditemui di Ruang Pintar Sekretariat Daerah Pandeglang, Senin (30/6/2025).

Meski terhitung cukup lama setelah pengumuman kelulusan PPPK, dirinya mengaku, tidak ada kendala sama sekali terkait rencana penyerahan SK.

Bahkan Furkon mengaku, penyerahan SK di bulan Agustus sudah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh BKPSDM.

“Sebenarnya tidak ada kendala cuman kami sudah menjadwalkan di Agustus, tidak ada kendala baik pemberkasan maupun usulan ke BKN sama sekali tidak ada kendala, cuman kami menjadwalkan di Agustus. Kalau di BKN itu paling lambat Oktober,” ungkapnya.

Furkon menjelaskan persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta PPPK yakni harus terdaftar di database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan harus mengabdi di instansi pemerintahan minimal 2 tahun secara terus-menerus.

“Syarat untuk mendaftar PPPK itu harus sudah masuk database BKN, mengabdi terus menerus tidak terputus selama 2 tahun, usia minimal 18 tahun dan maksimal 1 tahun menjelang masa pensiun,” ucapnya.

“Yang jelas persyaratan untuk menjadi PPPK di daerah itu pertama harus masuk database BKN dan pengabdian di instansi pemerintahan negeri itu saja. Nanti ketika mereka membuka aplikasi akan diminta seperti ijazah, lamaran dan lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Puluhan CPNS Pemkab Pandeglang Formasi Tahun 2019 Akhirnya Dapat SK

Penulis : Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News