
PANDEGLANG – Perpanjangan kontrak satu tahun belum menjamin 1.616 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Pandeglang beralih menjadi penuh waktu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang masih menunggu regulasi pemerintah pusat terkait mekanisme perubahan status tersebut.
Kepala Bidang Formasi dan Mutasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberadaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Tb Achmad Fitriana mengatakan, pihaknya baru mengusulkan perpanjangan masa kerja dan belum bisa memastikan seluruh pegawai memperoleh status penuh waktu.
“Untuk sementara kita hanya memperpanjang satu tahun masa kerja teman-teman. Walaupun kita tahu ke depan mudah-mudahan pemerintah pusat aware terhadap peralihan status ini,” kata Achmad saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/9/2026).
BKPSDM Pandeglang mencatat 1.616 PPPK Paruh Waktu masuk dalam data awal usulan perpanjangan kontrak. Namun, jumlah tersebut masih bisa berubah karena terdapat pegawai yang memasuki batas usia pensiun, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.
“Data itu belum dikurangi teman-teman yang memasuki batas usia pensiun, kemudian meninggal dan permintaan sendiri mengundurkan diri,” ujarnya.
Achmad mengatakan, Pemkab Pandeglang masih melakukan sosialisasi dan verifikasi berkas perpanjangan. Pemerintah daerah menetapkan 30 September 2026 sebagai batas akhir penerimaan berkas.
“Jadi bulan ini kita sudah melakukan sosialisasi terhadap PPPK Paruh Waktu untuk diusulkan diperpanjang masa jabatan setahun ke depan,” katanya.
Perpanjangan kontrak juga tidak otomatis berlaku bagi seluruh pegawai dalam data awal. BKPSDM akan memeriksa kinerja masing-masing pegawai sebelum mengajukan rekomendasi kepada Bupati Pandeglang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Achmad menegaskan, penilaian kinerja menjadi salah satu indikator dalam menentukan pegawai yang mendapat perpanjangan kontrak.
“Yang menjadi salah satu indikator adalah teman-teman berkinerja baik, mempunyai output kerja yang bisa dampaknya diterima oleh masyarakat secara langsung,” ujarnya.
Atasan langsung di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan penilaian melalui aplikasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Penilaian mencakup kinerja dan aspek akhlak pegawai.
“Indikatornya banyak, ada di aplikasi SKP. Di situ ada penilaian kinerja dan akhlaknya. Itu yang menjadi indikator,” kata Achmad.
Dokumen perpanjangan masa kerja tidak berbentuk SK pengangkatan baru dari Bupati Pandeglang. Pemkab menuangkan perpanjangan dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK), dengan penandatanganan yang didelegasikan kepada Kepala BKPSDM.
Setelah verifikasi selesai, BKPSDM akan meminta rekomendasi Bupati untuk menentukan nama-nama yang mendapat perpanjangan kontrak.
“Pekan depan insya Allah mudah-mudahan sudah keluar nama-nama yang akan kita perpanjang,” ungkapnya.
PPPK Paruh Waktu yang masuk dalam usulan berasal dari berbagai formasi, termasuk tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan guru.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd