
KAB. SERANG – Dalam rangka peningkatan pelayanan, sejumlah inovasi terus dilakukan Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang. Diantaranya dengan penerapan tanda tangan digitaI sebagai bagian dari digitalisasi sistem layanan.
Pelaksana tugas (PIt) Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan saat ini BKPSDM menjadi satu-satunya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan tanda tangan digital atau Digital Signature yang bekerjasama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Tanda tangan digital tersebut sudah diberlakukan sejak awal Oktober 2022.
“Saat ini tanda tangan digital di Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Serang ada di BKPSDM. Tanda tangan digital ini digunakan untuk menandatangani surat keluar masuk,” ujarnya saat ditemui pada Kamis (3/11/2022).
Menurutnya, tanda tangan digital sangat memudahkan pelayanan dan sulit untuk dipalsukan. “Ini memudahkan pelayanan ya, apabila ada surat yang harus ditandatangani oleh atasan ini dapat langsung tanda tangan di manapun kapan pun. Kalau dulu misal ada dokumen yang harus ditandatangani saat atasan lagi dinas ke luar kota, itu baru bisa ditandatangani setelah atasan balik ke kantor,” katanya.
Seperti halnya tanda tangan konvensional, Digital Signature memiliki tingkat autentitas yang sama dengan tanda tangan pada dokumen kertas. Dengan Digital Signature, seseorang tidak perlu pergi jauh untuk menandatangani dokumen. Ia cukup membuka aplikasi, lalu membuka arsip dokumen yang dikehendaki (biasanya dalam format PDF), dan memberi Digital Signature pada dokumen tersebut.
Langkah penerapan tanda tangan digital merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kemudian penggunaan Digital Signature dalam dokumen kepegawaian ini menjadi salah satu bentuk nyata pemanfaatan teknologi informasi yang mengacu pada Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem pemerintahan dengan optimalisasi pemanfaatan sumber daya. Tak hanya itu, dengan diterapkannya Digital Signature juga mendukung pengurangan penggunaan kertas (less paper) sehingga ramah lingkungan, memperkecil risiko pemalsuan (SK dilengkapi barcode untuk memastikan validitasnya) dan mempercepat proses kepegawaian. (ADV)