Beranda Advertorial BKPSDM Kabupaten Serang Perkuat Disiplin Pegawai dan Tindak Tegas Calo Jabatan

BKPSDM Kabupaten Serang Perkuat Disiplin Pegawai dan Tindak Tegas Calo Jabatan

Pelatihan manajemen risiko BKPSD Kabupatèn Serang. (Ist)

KAB.SERANG —Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang terus memperkuat sistem kedisiplinan dan tata kelola kepegawaian sebagai bagian dari program prioritas 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Serang. Fokus utama diarahkan pada pembenahan sistem absensi, penguatan pengawasan internal, serta pencegahan praktik jual beli jabatan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

Dalam hal kedisiplinan, BKPSDM saat ini tengah melakukan penguatan dan evaluasi terhadap sistem kehadiran pegawai melalui aplikasi SIPKerja, yang berbasis absensi elektronik dengan sistem geolokasi.

“Dulu masih longgar. Pegawai bisa absen meski jaraknya lebih dari satu kilometer dari kantor. Sekarang kami pastikan hanya yang berada maksimal 50 meter dari ruangan yang bisa melakukan absensi. Ini kami perketat,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman.

Sistem absensi itu mengharuskan pegawai melakukan check-in pada pukul 07.30 dan check-out pukul 16.00 menggunakan sistem pemindai sidik jari (fingerprint) yang hanya aktif di area yang telah ditentukan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kedisiplinan dan kehadiran riil para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.

Selain sistem digital, BKPSDM juga tetap melakukan inspeksi mendadak (sidak) konvensional serta membuka kanal pengaduan melalui fitur pemindaian barcode yang terpasang di name tag seluruh pegawai BKPSDM. Masyarakat maupun sesama ASN dapat menyampaikan keluhan atau masukan, baik terkait pelayanan maupun dugaan pelanggaran kedisiplinan.

Tegas Tindak Calo Jabatan

BKPSDM juga menaruh perhatian besar pada upaya pencegahan praktik jual beli jabatan, terutama dalam momen mutasi dan pengisian posisi struktural di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
“Dalam proses rotasi dan promosi jabatan, kami sangat waspada terhadap upaya calo atau pihak-pihak yang mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat tertentu. Jika terbukti, akan kami tindak tegas. Ini sudah menjadi arahan langsung Bupati Serang,” kata Surtaman.

Baca Juga :  Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pemprov Banten Percepat Implementasi e-Katalog Lokal

BKPSDM mengungkapkan, dalam waktu dekat akan diumumkan sanksi terhadap pihak yang terlibat dalam praktik semacam ini. Sanksi terendah yang dapat dikenakan adalah penurunan jabatan atau pembebasan sementara dari tugas. Jika terbukti melanggar etika dan aturan kepegawaian, sanksi administratif akan dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses ini tidak serta merta. Kami harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, memanggil pihak terkait, dan memastikan bukti-bukti yang ada valid. Jika terbukti, baru bisa dinaikkan menjadi proses disiplin,” katanya.

Saluran pengaduan dibuka 24 jam melalui situs resmi dan alamat email BKPSDM. Masyarakat, ASN, bahkan sesama pejabat diminta tidak ragu untuk melaporkan setiap indikasi praktik percaloan jabatan. “Kami pastikan kerahasiaan pelapor. Dan jika laporan disertai bukti kuat, akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku,” sambungnya.

BKPSDM juga menyatakan bahwa ketegasan ini tidak hanya berlaku bagi ASN. Jika ditemukan praktik serupa yang melibatkan pihak luar lainnya, maka temuan akan diteruskan kepada instansi yang berwenang.

Langkah Berkelanjutan

Meskipun penguatan sistem disiplin dan penegakan integritas ini digencarkan dalam momentum 100 hari kerja, BKPSDM memastikan bahwa kebijakan ini bukan langkah baru. Prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa akan terus dijalankan sebagai bagian dari reformasi birokrasi di Kabupaten Serang.

“Kami ingin menciptakan lingkungan kerja yang sehat, transparan, dan akuntabel. Jabatan bukan untuk diperjualbelikan, melainkan hasil dari kompetensi, prestasi, dan integritas. Ini akan kami jaga bersama-sama,” pungkasnya.

(Advertorial – BKPSDM Kabupatèn Serang)