Beranda Pemerintahan BKPSDM Cilegon: Perselingkuhan Termasuk Pelanggaran Disiplin ASN

BKPSDM Cilegon: Perselingkuhan Termasuk Pelanggaran Disiplin ASN

Ilustrasi

CILEGON – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa perselingkuhan merupakan salah satu bentuk pelanggaran disiplin yang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pesan tersebut disampaikan melalui unggahan infografis di akun media sosial resmi BKPSDM Kota Cilegon pada Kamis (30/7/2026).

Dalam materi sosialisasi itu dijelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BKPSDM menegaskan, setiap ASN wajib menjaga perilaku, etika, moralitas, serta nama baik diri maupun instansi. Perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, termasuk hubungan pribadi yang tidak patut atau perselingkuhan, dinilai dapat merusak kehormatan diri, mengganggu keharmonisan keluarga, menurunkan martabat ASN, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dalam infografis tersebut juga disebutkan bahwa ASN harus menjaga integritas dan moralitas, etika dalam kehidupan pribadi maupun kedinasan, kehormatan keluarga, nama baik Pemerintah Kota Cilegon, serta kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.

BKPSDM menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin dapat dikenakan hukuman sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari hukuman disiplin ringan berupa teguran, hukuman sedang, hingga hukuman berat seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, bahkan pemberhentian sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Melalui sosialisasi tersebut, BKPSDM berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon dapat terus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta menjaga kehormatan diri, keluarga, dan institusi demi mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan melayani masyarakat.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin