Beranda Pemerintahan BKPP Cilegon Ingatkan ASN Tak Ambil Cuti Tambahan

BKPP Cilegon Ingatkan ASN Tak Ambil Cuti Tambahan

Ilustrasi - foto istimewa Kominfo Cilegon

CILEGON – Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Cilegon Mahmudin, mewanti-wanti kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak mengambil cuti tambahan sepihak setelah libur Idul Fitri 1440 Hijriah. Pasalnya, pemerintah  sudah menyiapkan sanksi tegas mulai dari teguran hingga penundaan pangkat bagi yang ambil cuti tambahan sepihak.

“Edaran Kemenpan-RB itu mulai cuti bersama tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019, berarti PNS terakhir masuk itu hari Jumat tanggal 31 Mei 2019. Berarti tanggal 1 Juni 2019 sudah mulai libur, tapi sudah ada surat edaran dari panitia PHBN untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila, artinya setelah itu ASN libur total, nanti masuk tanggal 10 setelah Lebaran,” ujarnya, Selasa (28/5/2019).

Setelah libur Lebaran seluruh ASN wajib masuk dan tak boleh mengambil cuti tambahan. “Semua ASN wajib masuk tidak ada pengecualian, kita sudah menyiapkan surat edarannya. Jadi tidak boleh ngambil cuti tambahan sendiri, setelah lebaran tidak boleh ngambil cuti tambahan, kalau mau cuti, setelah Lebaran 10 hari baru cuti. Pokoknya sebelum dan sesudah Lebaran tidak boleh cuti tambahan. Kalau ada yang ngambil cuti tambahan kita sudah buat surat edarannya untuk tidak memberikan cuti tambahan. Ya nanti sanksinya berupa teguran, bisa penurunan pangkat,” tegasnya.

Dia menyatakan cuti setelah Lebaran hanya diperbolehkan untuk petugas kesehatan dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang piket saat mudik Lebaran.

“Ini pengecualian untuk tenaga kesehatan, petugas Dishub yang piket saat mudik lebaran. Mereka Itu cutinya setelah momentum Lebaran usai, tapi juga harus bergiliran, itu diatur oleh kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing,” katanya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini