Beranda Hukum BKD Pandeglang Mengaku Rugi Jika Harus Pecat ASN Koruptor

BKD Pandeglang Mengaku Rugi Jika Harus Pecat ASN Koruptor

Kepala BKD Pandeglang Ali Fahmi Sumanta. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengaku merasa berat jika harus memecat 9 Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu lantaran Pemkab Pandeglang masih kekurangan pegawai.

Pemecetan itu menyusul teguran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap gubernur, bupati, dan walikota di Indonesia, yang dinilai lamban dalam memproses ASN yang terlibat korupsi. Teguran itu kemudian dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 87/PUU-XVI/2018. Putusan MK itu mempertegas bahwa ASN yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat.

“Kami merasa rugi jika 9 ASN ini dipecat karena di satu sisi kami kekurangan pegawai. Sekalinya ada pembukaan tidak sesuai dengan kebutuhan,” terang Fahmi, Jumat (12/7/2019).

Kendati demikian BKD tetap akan melaksanakan surat perintah itu karena bersifat final, saat ini BKD tinggal menunggu draft keputusan pemecatan selesai disusun oleh bagian hukum Setda Pandeglang untuk kemudian ditandatangani oleh bupati.

“Pemecatan akan kami segera lakukan jika draft di bagian hukum selesai lalu bisa ditandatangani oleh bupati. Jadi sebelum 14 hari, maka selesai. Proses itu tidak akan lama,” sambungnya.

Sementara itu, Kasubag Perundang-undangan Pada Bagian Hukum Setda Pandeglang, R Karna Suyana mengaku legal drafter sudah dilaksanakan tinggal menunggu paraf koordinasi dan persetujuan kepala BKD, dan hari ini baru mau diserahkan melalui staf BKD draft tersebut. Namun dari tenggat waktu 14 hari yang diberikan, Karna yakin persoalan ini bisa diselesaikan tepat waktu.

Kalau tidak ada perbaikan langsung paraf Kepala BKD, Kabag Hukum, paraf Asda Pemerintahan, paraf Sekda, langsung tanda tangan bupati. Itu proses produk hukum sampai definitif ditetapkan,” tambahnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini