Beranda Pemerintahan BKD Minta ASN Tidak Ikut Politik Praktis di Pilkada Pandeglang

BKD Minta ASN Tidak Ikut Politik Praktis di Pilkada Pandeglang

Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta. (Foto: Memed/Bantennews)

PANDEGLANG – Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang meminta pada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk tidak ikut-ikutan politik praktis saat Pilkada Pandeglang.

Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menegaskan, pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut pada ASN melalui sosialisasi yang dilakukan oleh BKD. Bahkan kata dia, di setiap sosialisasi yang dilakukan dijelaskan pula sanksi yang akan diberikan apa bila ada ASN yang terbukti ikut politik.

“Kami berikan edukasi dan sosialisasi kepada rekan-rekan ASN agar tidak ikut berpolitik. Karena kalau sampai ada yang melanggar, tentunya akan ada sanksi bagi mereka, mulai dari penundaan kenaikan pangkat atau penundaan kenaikan gaji dan lainnya,” tegas Fahmi, Jumat (23/10/2020).

Dia mengingatkan bahwa tugas para ASN adalah sebagai pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta agar ASN bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing-masing agar roda pemerintahan berjalan dengan baik.

“Tugas kita bersama memberikan pelayanan kepada masyarakat bukan untuk berpolitik. Tetapi saya yakin, enggak akan ada ASN yang ikutan berpolitik. Karena kami intens mengingatkan dan mengawasinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin memastikan, semua ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang bersikap netral pada Pilkada Pandeglang ini.

“Saya pastikan enggak akan ada ASN yang terlibat politik praktis, semuanya akan bersikap netral di Pilkada. Kita enggak boleh berpolitik karena diatur dalam undang-undang,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar para ASN tidak ikut melakukan kampanye agar tidak bersentuhan dengan hukum. Sebab, ASN sudah diikat oleh undang-undang tentang netralitas ASN.

“Kita harus netral, tetapi kita memiliki hak suara dan boleh memilih. Intinya semua ASN itu enggak boleh berpolitik karena sudah diatur oleh Undang-Undang dan tidak boleh dilanggar,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ