Beranda Pemerintahan BKD Coret 179 Peserta Lelang 20 Jabatan Dinkes Banten

BKD Coret 179 Peserta Lelang 20 Jabatan Dinkes Banten

Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin menjawab pertanyaan wartawan usai pemanggilan 20 pejabat Dinkes, beberapa waktu lalu. (Iyus/BantenNews.co.id )

SERANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencoret 179 peserta lelang 20 jabatan di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. Sehingga otomatis hanya 133 dari 312 peserta yang diperbolehkan melanjutkan tahapan seleksi selanjutnya.

Diketahui, 179 peserta yang dicoret karena tak lolos seleksi administrasi. Keputusan pencoretan itu sendiri tertuang dalam pengumuman hasil seleksi calon pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Dinkes Banten Nomor 800/2241-BKD/2021 tertanggal 8 Juni 2021. Dalam lembar lampiran diumumkan jika mereka yang lolos hanya berjumlah 133 orang.

Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin mengatakan, para peserta yang lolos diperkenankan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya berupa asesmen. Kegiatan itu akan digelar di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Banten, Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, besok, Rabu (9/6/2021).

“Sebanyak 133 dari total pendaftar 312 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi lelang jabatan 20 jabatan setara eselon III dan IV di Dinkes Banten. (Pengumumannya) bisa dilihat di web BKD. Hari ini diumumkan nama-nama pendaftar yang masuk tahapan seleksi berikutnya,” kata Komarudin, Selasa (8/6/2021).

Komarudin menjelaskan, bagi yang namanya tercantum dalam pengumuman maka mereka berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya. “Seleksi berikutnya tes kompetensi manajerial, asesmen, besok (9/6/2021),” jelasnya.

Seperti diberitakan, sebanyak 20 orang pejabat setingkat eselon III dan IV pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Gubernur Banten, H. Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten, H. Andika Hazrumy. Surat pengunduran diri tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Inspektorat Provinsi Banten, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.

(Mir/Red)

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini