Beranda Pendidikan BKD Banten Berhentikan Sementara 3 Guru SMAN 4 Kota Serang Terduga Pelaku...

BKD Banten Berhentikan Sementara 3 Guru SMAN 4 Kota Serang Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Unjukrasa di depan SMAN 4 Kota Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten telah memberhentikan sementara tiga guru SMAN 4 Kota Serang yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap siswa. Ketiganya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Banten.

Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, mengatakan bahwa keputusan pemberhentian sementara ini diambil sebagai bentuk respons cepat pemerintah terhadap kasus yang menjadi perhatian publik dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Sudah kami berhentikan sementara, bahkan sebelum ada penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum,” ujar Nana saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).

Dari tiga guru yang diproses, baru satu orang berinisial HD yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Yang sudah dikirim ke kami ada tiga. Salah satunya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian,” jelas Nana.

Meski proses hukum pidana masih berjalan, BKD tetap dapat memberikan sanksi kepegawaian terhadap ASN atau pegawai pemerintah berdasarkan pelanggaran kode etik dan disiplin kerja.

“Tidak harus menunggu inkrah pengadilan. Kami fokus pada aspek kode etik dan disiplin ASN,” tegasnya.

Nana menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para terduga pelaku. Jika hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap dan ditemukan unsur pelanggaran berat, maka pemberhentian tetap dapat dilakukan.

“Jika sudah lengkap dan unsur pelanggaran berat terpenuhi, bisa dilanjutkan ke pemecatan tetap,” katanya.

Namun demikian, BKD tetap menjunjung asas keadilan dan memberikan kesempatan kepada para terduga untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaan.

“Kami tidak ingin menghakimi. Semua pihak tetap diberi kesempatan untuk klarifikasi dan pembelaan. Ini penting agar tidak ada keputusan yang cacat prosedur,” pungkas Nana.

Tim Redaksi