LEBAK — Penerimaan retribusi perizinan tertentu Kabupaten Lebak hingga 2 Oktober 2026 sudah mencapai Rp7,59 miliar. Angka itu melampaui target APBD 2026 sebesar Rp5,8 miliar dengan realisasi 131,01 persen.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lebak, Agung Budi Santoso mengatakan, realisasi tersebut mencapai Rp7.598.819.423 dari target Rp5.800.000.000.
“Capaian ini bersumber dari dua layanan perizinan, pertama dari layanan perizinan legalitas teknis bangunan dan pemanfaatan tenaga kerja asing,” kata Agung kepada BantenNews.co.id, Kamis (8/10/2026).
Dari dua sumber penerimaan tersebut, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi penyumbang terbesar. Pemkab Lebak menargetkan penerimaan PBG Rp5 miliar, tetapi hingga 2 Oktober realisasinya sudah mencapai Rp6.993.689.423 atau 139,87 persen.
Sementara penerimaan dari Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) masih tertinggal. Dari target Rp800 juta, realisasinya baru Rp605.130.000 atau 75,64 persen.
“PBG menjadi penyumbang terbesar retribusi perizinan tertentu,” ujar Agung.
Realisasi PBG yang sudah menembus target menunjukkan penerimaan dari sektor tersebut menjadi penopang utama retribusi perizinan Lebak pada 2026. Namun, capaian TKA masih menyisakan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengejar target hingga akhir tahun.
Agung mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan terus mengoptimalkan penerimaan retribusi perizinan.
“Harapannya terus meningkat realisasi penerimaannya sehingga dapat mendorong kemajuan daerah,” katanya.
Penulis : Mg-Aldo Marantika
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
