Beranda Hukum Bisnis Narkoba Lewat Instagram, Polisi Tangkap Dua Pemuda di Kabupaten Serang

Bisnis Narkoba Lewat Instagram, Polisi Tangkap Dua Pemuda di Kabupaten Serang

Polisi tangkap penjual tembakau sintetis. (Ist)

SERANG – Pengakuan tersangka IDF (25), yang mengaku telah mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis selama lebih dari setahun terakhir, menjadi salah satu petunjuk polisi untuk membongkar jaringan pemasok narkotika di Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.

Diketahui, polisi menangkap IDF di sebuah kamar kos di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, sekitar pukul 09.30 WIB. Dari lokasi itu, petugas menyita dua paket tembakau sintetis dengan berat total 12,3 gram.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah, menyebut penangkapan IDF merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka lain berinisial ML (20). Ia lebih dahulu ditangkap di rumahnya di Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

ML diamankan pada Kamis (8/10/2026), satu pekan sebelum IDF ditangkap. Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket tembakau sintetis yang disimpan dalam wadah plastik Tupperware di lemari pakaian.

Menurut petugas, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Serang. Kemudian, tim operasional kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap ML.

“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani selanjutnya berhasil mengamankan tersangka ML di rumahnya,” ujar Bondan, Kamis (22/10/2026).

Dari pemeriksaan awal, ML mengaku membeli tembakau sintetis melalui akun Instagram bernama Scarking77. Polisi kemudian menelusuri akun tersebut hingga mengarah kepada tersangka IDF yang diduga sebagai pemiliknya.

“Dari keterangan tersangka ML, kami melakukan pengembangan dengan menelusuri akun Instagram yang digunakan untuk transaksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka IDF yang diduga merupakan pemilik akun tersebut,” sampainya.

Namun begitu, penelusuran jaringan peredaran narkotika itu belum berhenti pada penangkapan IDF. Berdasarkan pemeriksaan, IDF mengaku mendapatkan tembakau sintetis melalui akun Instagram lain.

Baca Juga :  Negara Rugi Rp8 Miliar, 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Angkasa Pura Kargo Ditahan

Sehingga, saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki identitas pemilik akun tersebut dan menelusuri asal narkotika yang diedarkan tersebut.

Bondan mengaku, kini pihaknya masih mendalami keterangan kedua tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua tersangka, termasuk menelusuri asal barang dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tuturnya.

Hingga Kamis (22/10/2026), kata dia, polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengidentifikasi kemungkinan jaringan pemasok lain yang berada di balik peredaran tembakau sintetis itu.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi