Beranda Hukum Bisa Mudah Keluar Masuk Penjara, KPK Eksekusi TCW Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Bisa Mudah Keluar Masuk Penjara, KPK Eksekusi TCW Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Tubagus Chaeri Wardana - foto istimewa merdeka.com

SERANG – Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah melaksanakan putusan perkara suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dengan terpidana Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan. Eksekusi tersebut menyusul Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022.

“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin,” kata Pjs Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada BantenNews.co.id, Selasa (8/3/2022).

Putusan tersebut, menurut Ali Fikri tidak mengurangi masa penahanan karena saat ini yang Wawan masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya. Bukan cuma penjara 1 tahun, Wawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Sebelumnya diberitakan Wawan menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin sejak 17 Maret 2015 untuk menjalani hukuman pidana 7 tahun penjara dalam perkara pemberian suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wawan menyuap mantan Kalapas Sukamiskin dengan tujuan mendapat kemudahan izin keluar lapas baik berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini