Beranda Hukum Bikin Resah, Empat Pelaku Curanmor Digulung Petugas

Bikin Resah, Empat Pelaku Curanmor Digulung Petugas

Ekspose empat pelaku curanmor di Mapolres Serang Kota. (Foto: Ade/bantennews.co.id)

SERANG–  Polres Serang Kota berhasil melakukan penangkapan empat orang tersangka pelaku Pencurian Bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Serang. 4 pelaku ini berinisial, UC, MS, DE, dan DO.

Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, bahwa sering terjadi Curanmor dengan cara perampasan sepeda motor.

“Berawal dari pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya curanmor, langsung kita kembangkan. Akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial UC di kediamanya di Kota Serang, dan langsung kita kembangkan di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kramatwatu,” ungkap AKBP Komarudin saat konfrensi pers di aula Mapolres Serang Kota, Jumat (24/8/2018).

Kemudian, masih kata AKBP Komarudin, bahwa dari olah TKP dengan tersangka UC, akhirnya munculah sejumlah nama lainya. Seperti MS, DE, dan DO yang berhasil diamankan, dengan barang bukti 8 sepeda motor, dan satu buah gagang kunci.

“Empat pelaku curanmor ini telah kita amankan berserta barang bukti. Jadi masyarakat Kramatwatu sudah tidak perlu khawatir lagi, karena para pelaku curanmor sudah kita amankan,” kata Komarudin.

AKBP Komarudin mengimbau, kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Serang Kota untuk tetap waspada dan berhati-hati. Sedangkan, untuk para pelaku kejahatan, tidak akan segan-segan untuk melakukan tembak di tempat, bagi tersangka yang coba melawan.

“Ini semua kami lakukan, demi mengantisipasi peluang kejahatan di Kota Serang. Karena kami ingin menciptakan Kamtibmas yang aman, nyaman tanpa kejahatan,” ujarnya.

Seperti diketahui, informasi dari Polres Serang Kota. Empat pelaku curanmor terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini