TANGERANG – Para penagih utang atau debt collector yang tidak segan-segan melakukan tindak kekerasan dan perampasan terhadap nasabahnya makin menjadi di Tangerang.
Akibatnya, Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif, memerintahkan kepada jajarannya agar melakukan razia terhadap keberadaan debt collector tersebut.
Hal itu dilakukan setelah pihak Polres Kota Tangerang melakukan penangkapan terhadap KSN alias Pepen, 34, debt collector yang telah melakukan perampasan sepeda motor milik nasabahnya di Jalan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada 29 Juli 2018 lalu.
“Ini tidak bisa dibenarkan, karena selain melakukan perampasan, ia juga melakukan intimidasi dan kekerasan,” kata Kapolres di Tangerang, Banten, Rabu (10/10/2018) dilansir MediaIndonesia.com.
Menurut penuturan Sabilul, ketika KSN bersama ketiga rekannya, BRM, KDR, dan GRB melihat sepeda motor yang sedang dikendarai oleh pemiliknya Suadi, 37, mereka melakukan pencegatan dan langsung merampas sepeda motor korban karena mengklain sepeda motor itu mengalami kredit macet.
Selain dirampas, kata Kapolres, salah satu dari mereka sempat mencekik leher korban. Akibatnya, korban melaporkan kasus itu ke Polresta Tangerang yang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Apapun alasannya, persoalan kredit macet tidak bisa dijadikan alasan untuk merampas motor, Apalagi dibarengi dengan tidak kekerasan,” kata Sabilul.
Hal itu, katanya, harus diselesaikan telebih dahulu melalui mekanisme hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Karena, kata Kapolres, UU Jaminan Fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tanpa adanya sertifikat fidusia, kata Kapolres, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan karena berpotensi menimbulkan pidana.
Dan mekanisme proses eksekusi itu, kata Kapolres pihak leasing harus memberikan surat peringatan 1 hingga 3 kepada debitur yang mengalami kredit macet setelah tiga bulan lamanya.
Setelah memberikan SP1 hingga SP3, lanjut Kapolres, kreditur melalui tenaga jasa penagihan berhak melakukan eksekusi kepada debitur dengan syarat membawa sertifikat fidusia dan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan. (Red)