LEBAK – Dinilai tidak layak dan menimbulkan bau, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak menutup dua Tempat Pembuang Sampah Sementara (TPS) yang berada di Jembatan dua serta di Jembatan Keong.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lebak, Iwan Sutikno mengatakan, bahwa keberadaan TPS di dua lokasi tersebut menimbulkan bau serta mengganggu keindahan Kota Rangkasbitung.
“Penutupan kedua TPS tersebut sangatlah tidak layak, karena lokasinya berada di tengah kota, sehingga merusak pemandangan,” kata Iwan saat dihubungi, Rabu (28/5/2025).
Ia mengungkapkan, penempatan dua TPS dilokasi tersebut diharapkan bisa mencegah masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai.
“Dulu saran dari Kementerian LH, tetapi seiring perkembangannya kita lihat dan evaluasi ternyata TPS di dua lokasi itu menjadi tidak elok dan tidak indah di wilayah kota,” ujarnya.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang biasa membuang sampah di Jembatan Keong bisa membuang sampah ke TPS yang berada di Jalan Kampung Baru atau TPS yang berada di Kawasan Balong Ranca Lentah.
“Sedangkan masyarakat yang biasa membuang sampah di TPS Jembatan Dua, pihaknya akan menempatkan kontainer sampah di lokasi tersebut hanya pada pagi hari. Jadi dari jam enam sampai sembilan pagi kami tempatkan di situ. Kemudian jam sepuluh dibuang sampahnya tetapi kontainer kami simpan di tempat lain, baru besok paginya ditempatkan lagi di lokasi semula. Sementara begitu sampai kita dapat lahan,” ucapnya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo
Tags: TPS, DLH, jembatan dua, jembatan keong, kota Rangkasbitung.