SERANG – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja sebagai bidan di salah satu puskesmas di Kota Serang, Siti Nur Djanah, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang atas dugaan penipuan rekrutmen pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa Siti melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di perusahaan pelat merah. Akibat perbuatannya, korban disebut mengalami kerugian hingga Rp80,5 juta.
“Di berkas keterangan, terdakwa merupakan PNS bidan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sudah digelar Senin kemarin,” kata JPU Kejari Serang, Fitriah, Rabu (24/6/2026).
Kasus tersebut sebelumnya ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota. Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, membenarkan perkara itu telah dilimpahkan ke kejaksaan dan mulai disidangkan.
“Sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan hari Senin kemarin sudah mulai sidang pertama,” ujarnya.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 492 tentang Penipuan dan Pasal 486 tentang Penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan dakwaan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, terdakwa menawarkan pekerjaan di PT Pindad dan PT Angkasa Pura kepada korban.
Perkara bermula pada awal 2019 ketika terdakwa menghubungi korban bernama Siti Mustinah. Saat itu, terdakwa menawarkan pekerjaan di PT Pindad untuk anak korban, Oktafiana, dengan meminta uang pelicin sebesar Rp100 juta.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap sebesar Rp50 juta pada 17 dan 18 Januari 2019. Terdakwa meyakinkan korban bahwa anaknya akan diterima bekerja dalam waktu paling lama enam bulan.
Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Ketika korban meminta uangnya dikembalikan, terdakwa disebut tidak mengembalikannya dan beralasan kuota penerimaan pegawai di PT Pindad telah penuh.
Terdakwa kemudian menawarkan alternatif pekerjaan di PT Angkasa Pura. Korban yang masih percaya kembali menyerahkan sejumlah uang hingga tahun 2021.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa total uang yang masuk ke rekening terdakwa bersama rekannya, Eri Hartanto, yang diproses dalam berkas perkara terpisah, mencapai Rp80.500.000.
Hingga perkara ini bergulir di pengadilan, anak korban disebut tidak pernah diterima bekerja di perusahaan BUMN yang dijanjikan terdakwa.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
