Beranda Peristiwa Bibit Jeruk yang Melintas di Cilegon Harus Bebas OPTK

Bibit Jeruk yang Melintas di Cilegon Harus Bebas OPTK

Pelamar di PT Nikomas Gemilang. (Ist)
Petugas Karantina Pertanian Cilegon memeriksa bibit jeruk - foto istimewa

CILEGON – Tingginya lalulintas media pembawa Organisme Penggangu Tumbuhan/Karantina (OPT/OPTK) seperti bibit tanaman khususnya bibit tanaman jeruk, Tim Karantina Pertanian Cilegon berkoordinasi langsung kepada produsen bibit tanaman di Purworejo Jawa Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, Andi Setiawan Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pertanian Cilegon melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan dan kebenaran jenis serta asal muasal sumber bibit. Untuk bibit tanaman jeruk harus bebas CVPD (citrus vein phloem degeneration).

“Benih sebar atau benih berlabel biru pada bibit jeruk yang di produksi CV. MB merupakan pengembangan dari benih pokok atau benih berlabel ungu yang berasal dari Balijestro Balai Penelitian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika (Balitjestro) sebagai Unit Produksi Benih Sumber (UPBS) yang membantu menyediakan benih bermutu tingkat nasional,” terang Andi melalui siaran tertulis, Sabtu (3/4/2021).

Selanjutnya Andi menjelaskan bahwa bibit jeruk produksi CV. MB juga telah diawasi oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Jawa Tengah yang ditandakan dengan disertai label pada setiap bibit hasil penangkaran.

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi mengatakan bahwa lalulintas bibit jeruk dan bibit tanaman lainnya yang lalulintaskan melalui Pelabuhan Merak ke Sumatera harus jelas asal usul dan bebas dari OPTK.

Secara singkat Arum menjelaskan bahwa benih berlabel biru atau benih sebar merupakan hasil turunan dari benih pokok atau benih berlabel ungu yang di kembangkan sesuai standar operasional prosedur (SOP) Perbenihan Jeruk yang ditetapkan.

Menanggapi hal ini, Eko pemilik CV. MB menyatakan garansi bahwa bibit tanaman jeruk yang ia kembangkan adalah bibit bermutu dan telah diawasi oleh BPSB.

“Proses produksi bibit jeruk bersertifikat, harus melalui beberapa tahapan pemeriksaan dari BPSB dari Pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan vegetatif pertanyaan, sampai pemeriksaan siap salur. Setiap proses harus mengikuti SOP yang di tetapkan pemerintah. Dalam penyalurannya pun kami selalu mengikuti peraturan pemerintah, misalkan kami pasti lapor karantina jika menyalurkan bibit tanaman ke luar pulau,” terang Eko.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini