Beranda Peristiwa Biaya Ibadah Haji Naik hingga Rp69 Juta, Jemaah Wajib Tahu Alasannya

Biaya Ibadah Haji Naik hingga Rp69 Juta, Jemaah Wajib Tahu Alasannya

Ilustrasi - foto istimewa Payuung

SERANG – Belakangan ini ramai diperbincangkan oleh publik mengenai naiknya biaya haji. Sebelumnya, biaya haji tahun 2022 Rp 39,8 juta. Namun pada tahun 2023, rincian biaya haji per jemaah mencapai Rp69.193.733,60. Kira-kira apa alasan biaya haji naik?

Untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasan mengenai alasan biaya haji naik yang dilansir dari berbagai sumber yang perlu diketahui para calon jemaah haji.

Berikut Alasan Biaya Haji Naik

Sebelumnya diberitakan, pada rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR (19/1/2023), Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag) memberikan usulan biaya Perjalanan Haji 1444H/2023M per jamaah naik menjadi Rp 69,2 juta.

Mustolih Siradj selaku Komnas (Ketua Komisi Nasional (Haji dan Umrah) menyampaikan bahwa alasan naiknya biaya haji seperti yang diusulkan oleh Kemenag yaitu agar keberlangsungan keuangan haji tetap terjaga.

Mustolih menambahkan, naiknya biaya haji ini susah untuk dihindari. Pasalnya, ini dipicu naiknya beragam komponen kebutuhan, baik itu di Arab Saudi maupun di Tanah Air.

Adapun berbagai komponen yang mengalami kenaikan tersebut seperti biaya angkutan udara, biaya hotel, biaya pemondokan, biaya transportasi darat, biaya katering, dan biaya obat-obatan.

Selain itu, biaya alkes dan ditambah lagi adanya pengaruh inflasi. Atas alasan ini, biaya haji perlu adanya penyesuaian atau adaptasi dengan kondisi saat ini.

Adanya rancangan kenaikan biaya haji ini,  disebutkan sebagai upaya rasionalisasi, keberlangsungan, serta kesehatan keuangan. Sebab, subsidi biaya haji yang selama ini ditopang oleh dana imbal hasil kelolaan haji terlalu besar. Meski demikian, Mustolih berharap naiknya biaya haji tidak terlalu signifikan.

Sebagai gambaran, BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) pada tahun 2022 per jemaah yaitu Rp98.379.021 yang dibagi dalam dua komposisi.

Komposisi pertama: Rp 39.886.009 (40,54%) untuk Bipih (Biaya Perjalan Ibadah Haji)

Komposisi kedua: Rp 58.493.021 (59,46%) untuk optimasisasi atau nilai manfaat.

Dengan adanya usulan dari Kemenag, maka rencananya biaya komposisi haji tahun 2023 yaitu Bipih sebanyak 70% dan nilai manfaat sebanyak 30%. Artinya, setiap jemaah haji perlu membayar biaya Bipih sebesar Rp 69.193.734, dari total biaya BPIH tahun 2023 yang mencapai Rp 98.893.909.

Demikian ulasan mengenai alasan biaya haji naik yang perlu diketahui bagi para calon jemaah haji yang ingin berangkat haji. Semoga informasi ini bermanfaat.

(Red/suara.com)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini