Beranda Bisnis BI Banten Tegaskan Layanan Penukaran Uang di Bank Gratis

BI Banten Tegaskan Layanan Penukaran Uang di Bank Gratis

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten melakukan Perjanjian Kerjasama (MoU) Penukaran Uang bersama 7 Bank - foto istimewa

SERANG – Dalam rangka memperkuat kebijakan uang layak edar, clean money policy, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten melakukan Perjanjian Kerjasama (MoU) Penukaran Uang bersama 7 Bank, di antaranya Bank Tabungan Negara, Bank Central Asia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri Syariah, Bank Rakyat Indonesia Syariah, Bank Permata, dan Bank UOB.

Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten, Erwin Soeriadimadja mengatakan pelaksanaan tanda tangan kerjasama ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Bab VI pasal 22 ayat 4.

Amanat yang diberikan oleh negara kepada Bank Indonesia dan Perbankan di wilayah setempat serta pihak lain yang ditunjuk oleh BI untuk memberikan layanan penukaran uang secara gratis atau tanpa dipungut biaya.

“Tujuan dari perjanjian ini yaitu optimalisasi peran perbankan untuk melayani masyarakat serta memperluas akses masyarakat kepada perbankan khususnya untuk kebutuhan uang layak edar serta untuk meningkatkan pelayanan penukaran uang di masyarakat menjelang hari Natal dan tahun baru 2020,” ujarnya, Senin (9/12/2019).

Ia menambahkan kegiatan yang dilakukan di Lobby Kantor Perwakilan BI Provinsi Banten ini dihadiri pula oleh 7 (tujuh) profesi dari masyarakat yaitu pegawai Ramayana, pegawai Hypermart, Pedagang, karyawan swasta, Pegawai Negeri, Polri dan mahasiswa.

“Selain Penandatanganan Kerjasama ini, Bank Indonesia secara intensif melakukan edukasi kepada masyarakat secara rutin melalui sosialisasi 5 J yaitu Jangan dilipat, jangan distapler, jangan diremas, jangan dibasahi, jangan dicoret,” ujarnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini