Beranda Bisnis BI Banten Sampaikan Penyempurnaan Kebijakan Operasional SKNBI

BI Banten Sampaikan Penyempurnaan Kebijakan Operasional SKNBI

Acara media briefing tentang penyempurnaan kebijakan SKNBI di gedung BI Banten, Kota Serang, Senin (2/9/2019)

SERANG – Dalam mewujudkan visi sistem pembayaran Indonesia 2025 di bidang pembayaran retail, pada September 2019 Bank Indonesia telah melakukan kebijakan penyempurnaan operasional SKNBI.

Adapun tujuan dalam penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI adalah meningkatkan layanan transfer dana dan layanan pembayaran regular, memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelesaian transaksi yang semakin cepat dan efisien, dan memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyediaan sarana penyelesaian transaksi yang semakin besar.
Hal itu disampaikan Erry P. Suryanto, Kepala divisi sistem pembayaran pengelolaan uang rupiah dan SLA BI Banten saat acara media briefing tentang penyempurnaan kebijakan SKNBI di gedung BI Banten, Kota Serang, Senin (2/9/2019).

“Saat ini, SKNBI menjadi salah satu pilihan utama masyarakat dalam melakukan penyelesaian transaksi keuangannya,” ujarnya.

Erry menjelaskan SKNBI atau Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia merupakan infrastruktur yang digunakan Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layangan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.

“Hal ini tercermin dari total transaksi masyarakat yang menggunakan SKNBI pada tahun 2018 yang mencapai angka Rp 3.589 triliun atau meningkat sebesar 13,32% dari realisasi tahun sebelumnya. Sementara itu, total transaksi SKNBI di Provinsi Banten pada tahun 2018 mencapai Rp 89,61 triliun atau meningkat 3,97% dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya.

Dikatakan Erry kebijakan penyempurnaan ini mulai efektif sejak 1 September 2019. Adapun dapat disimpulkan penyempurnaan yang dilakukan dalam kebijakan SKNBI dalam tabel tersebut adalah 1) Penurunan biaya dari maks. Rp5.000 menjadi maks. Rp3.500 dengan tujuan memberikan layanan transfer dana yang lebih murah bagi masyarakat, 2) Proses setelmen SKNBI yang semula dilakukan setiap 2 jam dipercepat menjadi setiap 1 jam sehingga masyarakat dapat menerima dana secara lebih cepat, 3) Peningkatan batas nominal transaksi transfer dana dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar dengan tujuan mengakomodasi kebutuhan masyarakat, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nominal yang lebih tinggi.
Kemudian kebijakan penyempurnaan ini akan mulai efektif diberlakukan pada tanggal 1 September 2019.

Adapun dapat disimpulkan penyempurnaan yang dilakukan dalam kebijakan SKNBI dalam tabel tersebut adalah 1) Penurunan biaya dari maks. Rp5.000 menjadi maks. Rp3.500 dengan tujuan memberikan layanan transfer dana yang lebih murah bagi masyarakat, 2) Proses setelmen SKNBI yang semula dilakukan setiap 2 jam dipercepat menjadi setiap 1 jam sehingga masyarakat dapat menerima dana secara lebih cepat, 3) Peningkatan batas nominal transaksi transfer dana dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar dengan tujuan mengakomodasi kebutuhan masyarakat, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nominal yang lebih tinggi.

“Terkait dengan penyempurnaan kebijakan tersebut, seluruh bank (112 bank) telah siap melakukan implementasi kebijakan tersebut. Tidak hanya itu, Bank juga wajib menginformasikan penyesuaian biaya SKNBI dan kebijakan SKNBI kepada nasabah ditempat yang mudah terlihat oleh nasabah serta melalui seluruh saluran komunikasi bank kepada nasabah,” ujarnya.

Berikut Ketentuan umum dan petunjuk pelaksanaan terkait kebijakan SKNBI
PBI No. 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga PBI No. 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia; PADG No. 21/12/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia; PADG No. 21/10/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Standar Layanan Nasabah dalam Pelaksanaan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal melalui SKNBI; dan PADG No. 21/11/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Batas Nilai Nominal Transaksi Melalui Sistem BI-RTGS dan SKNBI. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ