SERANG — Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sempat beroperasi tanpa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada tahap awal program. BGN mengambil kebijakan itu untuk mempercepat manfaat program, namun kini memperketat aturan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menegaskan BGN kini mewajibkan setiap SPPG memiliki IPAL sebelum beroperasi.
“Awalnya beberapa SPPG sudah berjalan tanpa IPAL, tapi sekarang tidak boleh. Kami wajibkan dan langsung kami suspend jika tidak memenuhi,” ujar Dony, Rabu (29/4/2026).
BGN sebelumnya memberi tenggat kepada pengelola SPPG untuk melengkapi fasilitas IPAL sesuai standar lingkungan. Dony menyebut pengelola dapat menggunakan IPAL permanen maupun portabel selama memenuhi ketentuan dinas lingkungan hidup.
Seiring evaluasi program, BGN menetapkan aturan baru yang bersifat mutlak. Setiap SPPG wajib memenuhi standar IPAL sebelum mulai beroperasi.
“Kami sekarang tegas. Semua harus punya IPAL sebelum jalan,” katanya.
BGN langsung menghentikan sementara operasional SPPG yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Langkah ini sekaligus merespons temuan masalah sanitasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dony mengungkapkan mayoritas kasus keracunan makanan di Banten berawal dari dapur yang tidak memenuhi standar operasional.
“Sekitar 98 persen kasus berkaitan dengan dapur yang tidak sesuai standar, tidak punya IPAL, dan kebersihannya kurang,” ujarnya.
Ia menambahkan, BGN telah menghentikan sementara sekitar 20 SPPG di Banten karena pelanggaran standar, baik dari sisi menu maupun fasilitas dapur.
BGN menegaskan akan terus memperketat pengawasan agar program MBG berjalan aman dan memenuhi standar kesehatan lingkungan.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
