Beranda Pemerintahan Besok Mangkir, Plt Walikota Cilegon Ancam Potong 50 Persen Tunjangan ASN

Besok Mangkir, Plt Walikota Cilegon Ancam Potong 50 Persen Tunjangan ASN

CILEGON – Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengatakan pelayanan publik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seluruh perangkat pemerintahan harus sudah berjalan normal pasca cuti bersama hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

Menurut Edi, dalam surat edaran bernomor 850/1230/ BKPP tentang pelaksanaan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1439 H yang ia teken pada 25 Mei silam, disebutkan bahwa setiap kepala OPD diimbau untuk tidak memberikan cuti tambahan bagi pegawainya baik sebelum maupun setelah peringatan hari raya Lebaran demi berjalannya fungsi pelayanan.

“Saya sudah keluarin surat (edaran) itu, pokoknya hari pertama sudah harus masuk. Bila perlu saya sidak,” ujarnya kepada BantenNews.co.id belum lama ini.

Edi bahkan mengungkapkan dirinya tidak segan-segan akan memberikan sanksi terberat terhadap ASN yang mengabaikan disiplin kerja aparatur yang diwajibkan untuk kembali memulai aktivitasnya pada Kamis (21/6/2018) besok.

“(Bila ada yang melanggar surat edaran) Bakal saya kenakan sanksi disiplin, sampai potong 50 persen (potongan tunjangan). Khusus hari itu ya (hari pertama masuk kerja). Ini kan maklumat,” jelasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini