Beranda Hukum Berulah Lagi, Residivis Maling Motor di Tangerang Kembali Dibekuk Polisi

Berulah Lagi, Residivis Maling Motor di Tangerang Kembali Dibekuk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGERANG – Residivis berinisial J alias Madil (25) kembali dibekuk polisi lantaran kedapatan maling motor di lima lokasi berbeda di Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, sebelumnya J pernah ditangkap oleh Polsek Cikupa dan Polsek Curug dengan kasus yang sama.

“Pelaku kembali ditangkap usai motor warga di Jalan Rama 1, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, pada Rabu 14 Desember 2022 kemarin, pada pukul 20.00 WIB,” ujar Zain saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).

Dijelaskan Zain, kronologi penangkapan tersangka, saat itu korban RH, 24, saat memarkir sepeda motor miliknya di area parkir kontrakan, dalam keadaan terkunci stang. Namun tiba-tiba sudah raib digondol pelaku.

“Peran pelaku adalah eksekutor saat melakukan pencurian, beraksi bersama rekannya E alias Fendi yang sehari sebelumnya telah tertangkap oleh anggota Polres Lampung Tengah terkait tindak pidana lainnya,” terang Zain.

Penangkapan terhadap Madil atau J dilakukan di sebuah warung makan di Jalan Jungle Boulevard Telaga Bestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jum’at 16 Desember 2022, kemarin. saat sedang mengendarai motor hasil curian.

“Pelaku merupakan spesialis curanmor kelompok Lampung, saat diinterogasi mengaku sudah lima kali beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang kota,” ungkap Kapolres.

Pelaku mengakui beberapa hasil curiannya telah dijual kepada penadah berinisial S di daerah Lampung Tengah dengan harga Rp. 3 juta per unit.

Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor milik korban RH, 1 kunci Leter T, 2 mata kunci leter T dan 2 kunci magnet.

“Saat ini Tim masih melakukan pengembangan kasus, mengecek masing-masing TKP yang diakuinya, identitas penadah sudah diketahui,” jelas Kapolres.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News