CILEGON – Wakil Presidium Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) berinisial HA diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Cilegon.
Penetapan status tersangka HA itu terkait dengan tindakan pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil merek Toyota Vios dengan nomor polisi B 1990 SEJ milik Hesti.
Pelaku menipu dan menggelapkan mobil tersebut di Lingkungan Langon Indah, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, pada Januari 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula menerangkan, kasus itu berawal saat tersangka meminjam mobil dari suami korban selama 1 tahun. Setelah suami korban meninggal dunia, Hesti ingin meminta kembali mobil miliknya.
“Tapi ternyata mobil itu sudah digadaikan oleh HA kepada temannya senilai Rp25 juta. Korban membuat laporan kepada kami di awal tahun 2025. Kami proses hingga Jumat kemarin kita tetapkan tersangka dan lakukan penahanan,” kata Hardi, Senin (26/5/2025).
Hardi mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan dan telah ditetapkan tersangka, HA juga diminta untuk tes urine dan hasilnya positif narkoba.
“Tersangka sempat menolak untuk dites urine dan juga mengelabui polisi dengan mengganti urine miliknya dengan air biasa,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, HA disangkakan dengan Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Memang berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka ini salah satu dari Ormas yang cukup meresahkan dan sering membuat onar. Makanya banyak pihak yang mengapresiasi setelah kami berhasil menahan tersangka,” tutupnya.
Penulis : Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd