Beranda Uncategorized Bertemu Jokowi, Bawaslu Usul Revisi UU Cegah Eks Koruptor Maju Pilkada

Bertemu Jokowi, Bawaslu Usul Revisi UU Cegah Eks Koruptor Maju Pilkada

(foto: tribunnews.com)

JAKARTA – Jajaran Komisioner Badan Pengawas Pemilu menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019) pagi. Kedatangan mereka untuk melaporkan kinerja pengawasan pemilu 2019.

“Pertemuan kami hari ini sebagai kewajiban konstitusi bahwa Bawaslu itu dalam pengawasan menyampaikan untuk melaporkan pada DPR dan Presiden. Hari ini kami menyampaikan laporan atau melaporkan atas kinerja pengawasan pemilu 2019 dan nanti hari lain kami juga mengagendakan dengan DPR,” kata Abhan usai pertemuan.

Selain itu, Abhan juga melaporkan persiapan pilkada serentak tahun 2020 dari sisi kelembagaan hingga sisi regulasi.

Salah satunya regulasi terkait larangan bagi eks terpidana kasus korupsi untuk maju di Pilkada.

Aturan serupa sempat menjadi polemik pada pileg 2019 lalu. Saat itu, peraturan KPU melarang eks koruptor untuk nyaleg.

Namun, larangan itu diguagat ke Mahkamah Agung karena tak diatur dalam UU.

Oleh karena itu Abhan mengusulkan agar pemerintah dan DPR segera merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 sebelum pilkada 2020 digelar.

“Soal syarat calon napi koruptor saya kira harus dipertegas dengan UU Pilkada. Bahwa calon yang diusung parpol di pilkada adalah orang yang bebas dari napi koruptor dan harus di UU. Tidak cukup dengan PKPU,” ujar Abhan.

“Karena kalau PKPU nanti, norma undang-undangnya masih membolehkan, nanti jadi masalah kembali. Seperti pengalaman saat di Pileg tahun 2019. Ketika PKPU mengatur (larangan) napi koruptor, kemudian diuji di MA, dan ditolak. Lah itu jangan sampai terulang,” kata dia.

Abhan mengaku sudah menyerahkan naskah akademik terkait revisi UU Pilkada ini kepada Presiden Jokowi. Ia menyebut Presiden Jokowi merespon positif.

“Pak presiden merespon baik, bahkan misalnya soal masa kampanye gimana kalau diefektifkan, jangan terlalu panjang, yang kayak gitu. Itu nanti kami koordinasi lebih lanjut dengan mendagri, sebagai leading sector, untuk kemudian berkomunikasi lebih lanjut dengan DPR RI,” ujar Abhan. (Red)

Sumber : Kompas.Com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini