CILEGON – Seorang warga Lampung Timur berinisial FAI (23) diringkus oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Ciwandan, Polres Cilegon usai menggasak 1 unit sepeda motor milik Islahiyah, warga Lingkungan Ramanuju, Citangkil, Kota Cilegon.
Aksi pencurian sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi A 2206 TC itu terjadi pada 1 Juni 2025 saat tengah diparkir di halaman rumah sekira pukul 14.20 WIB.
“Awal kejadian saat ibu korban mau menggunakan motor, tapi gak ada. Dikira dipakai anaknya kerja, tapi setelah cek CCTV ternyata dicuri dan langsung melapor ke Polres Cilegon. Pelaku mencuri dengan cara merusak kunci stang dengan kunci T,” kata Kapolsek Ciwandan, Kompol Andi Suherman saat ekspos di Mapolsek, Senin (14/7/2025).
Andi mengungkapkan, pelaku ini diduga memiliki komplotan yang beroperasi di Kota Cilegon dan sekitarnya dengan menyasar sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya. Diketahui, komplotan pelaku ini telah beroperasi sejak Mei-Juni 2025 di 26 TKP berbeda.
“Kendaraan curian ini mereka bawa ke Lampung. Mereka jual kendaraannya berkisar Rp2,5 juta sampai Rp5 juta per unit,” ungkapnya.
Dengan aksinya yang sangat meresahkan warga tersebut, polisi langsung bergerak memburu pelaku bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Lampung Timur.
“Pada Minggu 29 Juni 2025 sekira pukul 07.30 WIB kami melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Dusun II, Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur,” ucap Andi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Maulana
Editor : TB Ahmad Fauzi