Beranda Hukum Berkinerja Tidak Baik, Brigadir KK Diberhentikan dari Polresta Tangerang

Berkinerja Tidak Baik, Brigadir KK Diberhentikan dari Polresta Tangerang

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mmeberikan surat pemberhentian anggota Polisi yang melanggar aturan

KAB. TANGERANG – Jajaran Polresta Tangerang memberikan sanksi kepada anggota yang berkinerja buruk atau yang melakukan pelanggaran.

“Banyak contoh polisi berprestasi mendapatkan penghargaan. Begitu juga sebaliknya, polisi yang melanggar dapat sanksi,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat upacara pemberian penghargaan dan Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Lapangan Polresta Tangerang, Rabu (12/8/2020).

Pada upacara itu, ada 13 anggota Polresta Tangerang yang diberi penghargaan. Selain itu, ada satu anggota yakni Brigadir KK yang diberi sanski PTDH. Personel yang diberhentikan berkinerja buruk dan telah melakukan pelanggaran.

Ade menambahkan, sebelum diberhentikan, personel yang bersangkutan sudah mendapat program pembinaan. Namun, karena tidak ada perubahan dan mengulang melakukan pelanggaran, maka sanksi dijatuhkan.

“Sistem di organisasi mana pun pasti baik. Pasti ada mekanisme reward and punishment,” kata Ade.

Ade melanjutkan sistem yang sudah baik itu juga mesti didukung dengan kualitas sumber daya manusia (SDM). Ia mendorong agar semua anggota melaksanakan tugas kepolisian dengan sebaik-baiknya.

“Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya karena profesi polisi ini adalah pilihan kita semua,” pungkasnya

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini