Beranda Pemerintahan Berkinerja Buruk, ASN di Pandeglang Bakal Diberi Sanksi Pemotongan TPP

Berkinerja Buruk, ASN di Pandeglang Bakal Diberi Sanksi Pemotongan TPP

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tidak akan memberikan bantuan hukum pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus narkoba. (Foto: Memed/ Bantennews.co.id)

PANDEGLANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan bakal memberikan sanksi bagi pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, apabila berkinerja buruk dan tidak mentaati aturan.

Menurut Pery, sanksi tersebut bisa berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bisa juga sanksi penurunan pangkat bahkan pemecatan sebagai ASN. Sebab, pemberian tambahan penghasilan pegawai diberikan kepada ASN sesuai dengan beban kerja, tentunya pemberian tambahan penghasilan ini harus diimbangi dengan kinerja yang baik.

“Oleh sebab itu setiap ASN harus memiliki target kinerja, baik target kinerja harian, bulanan dan target kinerja setiap tahunnya”, ujar Pery “kata Sekretaris daerah Pery Hasanudin saat menghadiri Rakor Implementasi Sistem Penilaian Kinerja Pegawai (E-Kinerja) di Oproom Setda, Kamis (10/10/2019).

“Dengan diterapkanya sistem penilaian kinerja pegawai (E-Kinerja) dan sistem pengendali kehadiran secara elektronik (E-Absen) dapat meningkatkan kinerja dan disiplin di kalangan ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya melalui siaran tertulis.

Sementara itu, Kepala BKPP Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan sistem penilaian kinerja pegawai melalui E-Kinerja dan sistem pengendali kehadiran secara elektronik (E-Absen) merupakan upaya dalam dalam rangka meningkatkan kinerja para ASN”, tuturnya.

“Penerapan sistem ini semua akan terpantau ASN yang rajin atau tidaknya, bagi yang tidak taat terhadap aturan tentunya dapat berpengaruh terhadap pemberian tambahan penghasilan bagi ASN,.

“Target kami sistem penilaian kinerja pegawai bulan Januari sudah mulai berlaku,” ujarnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini