Beranda Hukum Berkedok Toko Kosmetik, Warga Tangerang Ini Ternyata Jual Pil Koplo

Berkedok Toko Kosmetik, Warga Tangerang Ini Ternyata Jual Pil Koplo

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

TANGERANG – Polsek Cikupa menggerebek penjual obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin di Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Untuk mengelabui petugas, pemilik toko berkedok menjual kosmetik.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Irfan Abdul Gofar menjelaskan penggerebekan berawal saat polisi menangkap pria berinisial MI (21) warga asal Aceh. Pelaku mengontrak ruko dengan alasan menjual perlengkapan kosmetik.

“Kami amankan seorang pria yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan izin edar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan,” ujar Irfan, Kamis (1/6/2023).

Setelah diselidiki, bukan hanya kosmetik, MI juga menjual pil koplo. Barang bukti obat keras daftar G yang berhasil diamankan petugas dari penggerebekan itu sebanyak 82 butir tramadol dan 124 butir hexymer.

Adapun modus operandi pelaku berjualan obat keras daftar G tanpa izin masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Irfan menegaskan Pasal yang dikenakan terhadap pelaku. Para pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini