Beranda Bisnis Berkedok Skema Ponzi dan Rugikan Masyarakat, Pemerintah Blokir Jombingo

Berkedok Skema Ponzi dan Rugikan Masyarakat, Pemerintah Blokir Jombingo

Logo Jombingo. Foto: instagram e-commerce Jombingo (@jombingo_official)

JAKARTA – Situs e-commerce Jombingo milik PT Bingoby Digital Kreasi resmi diblokir oleh Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. Pemblokiran dilakukan lantaran telah menipu ribuan masyarakat dengan total kerugian yang mencapai sekitar triliunan rupiah.

Keputusan tersebut diambil oleh Satgas pemerintah yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) setelah melakukan rapat koordinasi sebagai respons terhadap aduan terkait kegiatan Jombingo. Pihak Jombingo pun dipanggil namun justru tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

“Saat rapat, pihak Jombingo telah dipanggil oleh Satgas pemerintah untuk memberikan keterangan, namun mereka tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan yang jelas,” kata Hudiyanto, Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, dalam keterangan resmi yang dikutip dari Suara.com (jaringan BantenNews.co.id) pada Minggu (9/7/2023).

Situs PT Bingoby Digital Kreasi diketahui telah mengantongi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kini website Jombingo telah diblokir.

Kemenkominfo juga akan melakukan penelusuran dan pemblokiran situs-situs terkait Jombingo berdasarkan rekomendasi dari Satgas.

“Rekomendasi Satgas untuk sementara menghentikan kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan setelah proses pemeriksaan selesai sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Bareskrim Polri akan memberikan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya terkait laporan yang diterima dari masyarakat terkait Jombingo.

Kemudian, PPATK dan Bank Indonesia juga akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian masalah yang terkait dengan Jombingo.

OJK dan Satgas meminta agar masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting yakni legalitas dan logika saat menggunakan situs atau aplikasi yang menawarkan jasa perdagangan dan keuangan. Legalitas berarti produk atau layanan yang ditawarkan telah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga pemerintah yang mengawasi.

“Logika berarti selalu mempertimbangkan apakah hasil atau keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak,” ujar Hudiyanto.

Untuk diketahui, Jombingo adalah sebuah platform e-commerce yang memungkinkan pengguna untuk berbelanja secara online. Aplikasi ini dikarakterisasi sebagai platform belanja online yang inovatif, dengan mekanisme pembelian kelompok yang dapat mengurangi biaya belanja.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini