Beranda Hukum Berkedok Distributor Makanan, Pol PP Serang Gerebek Gudang Miras

Berkedok Distributor Makanan, Pol PP Serang Gerebek Gudang Miras

Satpol PP Kota Serang menggerebek gudang minuman keras di Kota Serang. (Ade/bantennews)

SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Serang menggerebek gudang minuman keras (miras) di Jalan Raya Cilegon, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa (2/7/2019). Pemilik gudang menggunakan kedok gudang makanan ringan.

Dari pantauan di lokasi, Satpol PP Kota Serang menemukan miras jenis bir hitam sebanyak 280 kardus yang tiap kardusnya berisi 12 botol. Diperkirakan terdapat 3.360 botol miras dari dalam gudang.

“Kita tidak direncanakan, silent untuk menyisir ke tempat tempat yang disinyalir ada miras. Kami temukan Guinea. Kami khawatir tersebar di Serang,” kata Kepala Satpol PP Kota Serang TB Yasin.

Sebelumnya, pihak Satpol PP Kota Serang juga menyisir Kota Serang. Mulai dari hotel hingga toko jamu. “Kami masuki juga di hotel dan warung jamu,” ujarnya.

Menurut informasi sementara, miras tersebut didatangkan dari Jakarta dan akan didistribusikan di Kota Serang. Hingga berita ini diturunkan proses penggerebekan masih berlangsung.

Dugaan sementara, penyedia melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang No 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat). (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini