Beranda Hukum Berkedok Arisan Elqueen, Wanita di Banten Tipu Rp1,34 M Duit Korban

Berkedok Arisan Elqueen, Wanita di Banten Tipu Rp1,34 M Duit Korban

Tersangka diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

SERANG – Tawaran keuntungan dari arisan berujung dugaan penipuan. Seorang perempuan berinisial JW (28) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten setelah diduga menipu 24 orang melalui arisan Elqueen dengan total kerugian mencapai Rp1,34 miliar.

Aksi tersebut diduga berlangsung sejak November 2025 hingga September 2026 di wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, tersangka menawarkan program arisan dengan iming-iming keuntungan kepada masyarakat yang bersedia memberikan dana talangan.

Tersangka berdalih dana tersebut dibutuhkan anggota arisan yang ingin mencairkan uang dalam waktu cepat. Sebagai imbalannya, korban dijanjikan keuntungan dari dana yang mereka serahkan.

Untuk meyakinkan para korban, JW memasukkan sejumlah orang ke dalam grup WhatsApp arisan. Dengan cara tersebut, tersangka membuat program arisan seolah-olah benar-benar berjalan.
Bahkan, pada awalnya tersangka memberikan keuntungan dan mengembalikan sebagian dana kepada korban. Cara itu membuat para korban semakin percaya dan kembali menyerahkan uang dengan nominal lebih besar.

Namun, sejak September 2026, tersangka diduga tidak lagi mengembalikan modal maupun keuntungan yang dijanjikan. Setelah ditelusuri, program arisan dan anggota yang disebut membutuhkan dana talangan ternyata diduga tidak benar adanya.

Maruli menjelaskan, tersangka menawarkan keuntungan berkisar Rp1 juta hingga Rp10 juta kepada korban yang bersedia memberikan dana talangan atau membeli kloter arisan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya cetakan percakapan WhatsApp, mutasi rekening koran milik para korban, serta satu unit telepon genggam.

Atas dugaan perbuatannya, JW dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Maruli mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran arisan maupun investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Komisi Yudisial Terima Informasi Adanya Penangkapan Oknum Hakim PN Rangkasbitung Diduga Nyabu

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak wajar. Pastikan terlebih dahulu legalitas dan kejelasan program yang ditawarkan sebelum menyerahkan sejumlah uang,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan indikasi penipuan berkedok arisan atau investasi.

Tim Redaksi