Beranda Hukum Berkat GPS Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curamor

Berkat GPS Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curamor

Pelaku curanmor di Pandeglang. (Memed/bantennews).

PANDEGLANG – Anggota Polsek Picung berhasil menangkap Mujib (29) Warga Desa Cigandeng, Kecamatan Menes atas dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pencurian kendaraan bermotor milik Elis (42) warga Kampung Cikatomas RT 003 RW 01, Desa Cililitan, Kecamatan Picung.

Peritistiwa pencurian itu terjadi pada hari Kamis (11/4/2019) sekitar 19.30 WIB, dimana korban yang baru selesai melakukan aktifitas di luar rumah memarkirkan kendaraannya di halaman rumah korban. Setelah korban masuk ke rumah selang lima menit kemudian korban melihat keluar rumah dan mendapati kendaraan miliknya sudah raib digondol maling.

Berdasarkan laporan dan keterangan saksi motor tersebut menggunakan GPS, berbekal informasi itu anggota Polsek Picung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti motor korban yang tengah digunakan oleh tersangka.

“Karena berdasarkan keterangan saksi pelapor bahwa sepeda motor tersebut menggunakan GPS, dari informasi tersebut unit reskrim menelusuri info tersebut dan didapati kendaraan yang diambil sedang digunakan oleh pelaku,” terang Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono, Jumat (12/4/2019).

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK, Kunci kontak, dan 1 unit sepeda motor honda beat hitam tanpa plat nomor.  Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini