SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang kembali menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap dua warga negara Korea Selatan (Korsel) senilai sekitar Rp2 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum merampungkan surat tuntutan.
Ketua Majelis Hakim Hasanudin memimpin sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (4/8/2026). Dalam persidangan, tim JPU meminta penundaan karena surat tuntutan belum siap.
“Tuntutan belum siap,” ujar tim JPU Kejaksaan Agung di hadapan majelis hakim.
Kasus ini menyeret tiga jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, yakni Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini, dan Herdian Malda Ksastria. Dua terdakwa lainnya, Maria Sisca, yang berprofesi sebagai penerjemah bahasa, serta Didik Feriyanto, seorang advokat.
JPU mendakwa kelima terdakwa memeras dua warga negara Korea Selatan, Tirza Angelica dan Chihoon Lee, saat menangani perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sidang sebelumnya pada 21 Juli 2026, Redy Zulkarnain mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp1,3 miliar saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota.
Redy mengaku, meminta pihak PT Savana menyiapkan uang agar tuntutan pidana terhadap terdakwa dalam perkara tersebut bisa berada di bawah satu tahun penjara atau berujung hukuman percobaan.
“Awalnya saya bilang, bisa dibantu tidak siapkan Rp800 juta atau Rp500 juta. Saya berasumsi, kalau mau hukumannya di bawah satu tahun, biayanya sekitar Rp500 juta,” ujar Redy dalam persidangan.
Redy menyebut, pembayaran tahap ketiga sebesar Rp500 juta melengkapi setoran sebelumnya sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp1,3 miliar.
Majelis hakim kemudian mendalami aliran dana tersebut. Redy mengaku membagi uang muka (DP) Rp700 juta kepada Didik Feriyanto sebesar Rp100 juta, Rivaldo Valini Rp100 juta, dan Maria Sisca Rp50 juta. Ia menguasai sisa uang tersebut.
Untuk pembayaran tahap ketiga sebesar Rp500 juta yang disebut sebagai biaya memengaruhi rencana tuntutan (rentut), Redy mengaku memberikan Rp250 juta kepada Herdian Malda Ksastria. Didik Feriyanto dan Arya Seno masing-masing menerima Rp50 juta.
Namun, Redy mengaku tidak menyerahkan seluruh bagian untuk Herdian. Ia menyisihkan sekitar Rp110 juta hingga Rp190 juta.
“Uang itu saya sisihkan untuk operasional, Pak. Operasional untuk pihak hakim di pengadilan,” ungkap Redy.
Persidangan juga mengungkap para terdakwa mulai mengumpulkan uang untuk dikembalikan setelah mengetahui Satgas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung memeriksa perkara tersebut.
Redy mengatakan, sari total dana Rp1,3 miliar, sekitar Rp941 juta telah dikembalikan kepada tim pemeriksa.
“Saya mengembalikan Rp190 juta, Pak Malda Rp250 juta, sedangkan sisanya berasal dari Pak Rivaldo dan pihak lain yang turut menerima aliran dana,” katanya.
Majelis hakim akhirnya menjadwalkan kembali sidang pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejagung.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
