Beranda Hukum Berjudi Cemeh, Tiga Pria di Kragilan Ditangkap

Berjudi Cemeh, Tiga Pria di Kragilan Ditangkap

Barang bukti judi yang disita. (IST)

KAB. SERANG – Bulan Ramadan bukannya menambah pahala dengan beribadah, ketiga pria di Gubuk Mess yang berada Kampung Cigatel, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang malah asik bermain judi.

TH (44), MT (29), dan ANW (24) yang tengah bermain judi cemeh digerebek personil Unit Reskrim Polsek Kragilan.

Kapolsek Kragilan Kompol Yudi Wahyu Hindarto mengatakan penangkapan tiga pelaku perjudian pada Kamis (14/4/2022) itu berawal dari keluhan warga sekitar yang resah lantaran ulah dari kelompok penjudi tersebut.

“Ketiga tersangka diamankan personil Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang saat berjudi di dalam gubuk mess,” kata Kapolsek Kragilan pada Senin (18/4/2022).

Dari penangkapan ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa satu set kartu domino serta uang taruhan Rp370 ribu.

“Tiga orang berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas, terlebih berjudi di bulan suci Ramadan,” ujar Kapolsek.

Yudi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor jika mendapati adanya aktivitas ataupun kegiatan yang berpotensi menganggu kamtibmas.

“Kami tegaskan akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir selalu bentuk kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas, terlebih narkoba dan judi,” tegas Kapolsek.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kragilan IPTU Feri Andriyana menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ketiganya mengaku hanya iseng berjudi. Kendati demikian, ketiga tersangka tetap dijerat Pasal 303 KUHP.

“Para tersangka mengaku iseng sambil menunggu waktu. Para tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP,” kata Kanit Reskrim. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini