Beranda Pemerintahan Berikut Himbauan Pemkot Serang Terkait Pelaksaan Ramadan di Kota Serang

Berikut Himbauan Pemkot Serang Terkait Pelaksaan Ramadan di Kota Serang

Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman.

SERANG – Kepala Dinas Komunikasi Informasi Kota Serang Arif Rahman mengumumkan bahwa dalam rangka menyambut bulan Ramadan 1444 Hijriyah atau tahun 2023, pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, ormas Islam, pedagang dan pelaku usaha di Kota Serang pada tanggal 14 Maret 2023.

Menurut Arif Rahman, rapat tersebut mempertimbangkan beberapa peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden nomor 24 tahun 2021 tentang penetapan status faktual pandemik coronavirus disease 2019 di Indonesia, Peraturan Daerah Kota Serang nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat, serta surat edaran Menteri Agama nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dan surat edaran Menteri Agama nomor SE. 08 Tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri.

“Dalam hal ini kami sampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh umat Islam dalam melaksanakan peribadatan bulan Ramadan, yaitu menjalankan peribadatan wajib dan meningkatkan amaliah dengan memperbanyak amalan sunnah seperti sedekah, tadarus, tilawah Alquran, dan itikaf. Selain itu, pelaksanaan amaliah tersebut juga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya, Kamis (23/3/2023).

Arif Rahman juga menyatakan bahwa pelaksanaan amaliah bisa menggunakan pengeras suara maksimal 100 DB atau desibel. Namun, tempat hiburan di Kota Serang harus memberhentikan kegiatan mereka demi mencegah timbulnya keresahan di masyarakat. Selain itu, dilarang memproduksi, memperdagangkan, membakar, dan membunyikan mercon atau petasan dan sejenisnya yang dianggap dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Arif Rahman juga menambahkan bahwa setiap pengusaha restoran, rumah makan, warung, dan pedagang makanan di Kota Serang diperbolehkan membuka tempat usahanya mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. Namun, dilarang membuka tempat usaha di luar jam tersebut kecuali untuk delivery order atau pesan antar atau dibawa pulang dan tidak makan di tempat. “Untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat Kota Serang untuk memperhatikan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya kondisi yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan 1444 Hijriyah atau tahun 2023, sekaligus tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini