Beranda Pemerintahan Beri Pemahaman RUU PAS, Kemenkumham Raodshow ke Mahasiswa

Beri Pemahaman RUU PAS, Kemenkumham Raodshow ke Mahasiswa

Sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar Road Show Gabungan Sosialisasi dan Diskusi Hukum Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS)

LEBAK – Sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar Road Show Gabungan Sosialisasi dan Diskusi Hukum Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) di sejumlah Perguruan Tinggi dan lembaga di Kabupaten Lebak di antaranya Rutan Rangkasbitung, Pandeglang, Serang, Bapas Serang, Rupbasan Serang, Lapas Serang dan Lapas Cilegon, Kamis (26/09/2019)

Kepala Rutan Rangkasbitung, Aliandra Harahah menyampaikan bahwa ia dan jajaran Kepala UPT menggelar sosialisasi gabungan agar dapat menyampaikan sosialisasi RUU PAS secara utuh.

Untuk hari ini ada 3 Perguruan Tinggi, Diantaranya STKIP Setia Budhi Rangkasbitung, Politeknik Kesehatan Banten, Dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wasilatul Falah Rangkasbitung.

“Jadi ini kan ada berita atau isu informasi yang tidak sampai diterima oleh masyarakat, tidak utuh jadinya salah dan menimbulkan kontroversi pada RUU Pemasyarakatan, makanya kita berikan sosialisasi dan diskusi hukum agar info dan muatan RUU PAS dapat diterima dengan baik dan dapat diterima oleh masyarakat” Kata Aliandra

Kepala Lapas Cilegon, Heri Aris, menyampaikan bahwa digelarnya gabungan dengan tujuan kita langsung memperkenalkan reformulasi pemasyarakatan secara utuh.

“Jadi kita ada unsur Rutan, Lapas, Bapas dan Rupbasan, jadi utuh disampaikan oleh bagiannya masing-masing sesuai dengan refulmulasi pemasyakaran sesuai RUU PAS, sehingga diterima dengan utuh dan tidak simpang siur jadinya” kata Aris

Sementara Mahasiswa Poltekes Banten, Anisa Bayu Putri menanyakan bahwa landasan yang mendasari narapidana mendapatkan hak seprti cuti bersyarat, PB, CMk dan lainya.

“setelah mendapat penjelasan bahwa itu sesuai dengan UU dan HAM, dan diberikan secara selektif ketat, jadi kita pahami sebagai suatu hak” kata Annisa.

(Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniÂ