CILEGON — Salah satu kamar hunian narapidana (Napi) narkoba di Lapas Kelas IIA Cilegon disebut-sebut memiliki fasilitas mewah. Informasi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial usai beredarnya video yang memperlihatkan seorang Napi diduga sedang memainkan telepon genggam di dalam lapas.
Menanggapi hal itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah, menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan pemasyarakatan. Ia memastikan tidak terdapat kamar hunian maupun fasilitas mewah bagi warga binaan di lingkungan lapas.
Menurut Raja, jajaran Lapas Kelas IIA Cilegon langsung melakukan pemeriksaan, monitoring, dan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh kamar hunian serta fasilitas di dalam lapas setelah informasi tersebut beredar.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan adanya kamar hunian maupun fasilitas sebagaimana informasi yang beredar di media sosial. Seluruh fasilitas dan layanan yang diberikan kepada warga binaan dipastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjunjung prinsip kesetaraan pelayanan pemasyarakatan tanpa perlakuan khusus,” ujar Raja, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, langkah pengawasan tersebut merupakan bagian dari implementasi arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat pengawasan internal dan menjaga marwah pemasyarakatan yang bersih dan profesional.
Raja menegaskan, seluruh warga binaan diperlakukan sama selama menjalani masa pidana dan dipersiapkan agar dapat kembali diterima di tengah masyarakat setelah selesai menjalani pembinaan.
“Sebagai bentuk penguatan pengawasan dan pencegahan penyimpangan, Lapas Kelas IIA Cilegon secara konsisten melaksanakan pemeriksaan dan penertiban rutin kamar hunian. Pengawasan dan kontrol berkala juga terus dilakukan oleh petugas guna memastikan kondisi keamanan dan ketertiban tetap terjaga,” katanya.
Selain itu, pihak lapas juga rutin menggelar razia bersama aparat TNI, Polri, Pemerintah Daerah, serta Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon untuk mencegah peredaran barang terlarang dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya di dalam lapas.
Dalam mendukung layanan komunikasi yang tertib dan terkontrol bagi warga binaan, Lapas Kelas IIA Cilegon juga mengoptimalkan layanan Wartelsuspas dengan menyediakan 60 KBU yang tersebar di seluruh blok hunian. Fasilitas tersebut digunakan warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga sesuai aturan yang berlaku.
Penguatan integritas dan profesionalisme petugas juga menjadi perhatian utama. Seluruh jajaran petugas telah melaksanakan Ikrar Pemasyarakatan serta Deklarasi Komitmen Bersama menuju Lapas Zero Halinar dan bebas praktik penipuan sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.
“Lapas Kelas IIA Cilegon akan terus meningkatkan pengawasan, pembinaan, serta kualitas pelayanan pemasyarakatan dan membuka ruang pengawasan serta masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan,” tutup Raja.
Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo
